5 Cara Deteksi Microfinancing yang Baik


Menjadi pengusaha kecil dan menengah, soal permodalan memang kerap menjadi kendala. Salah satu cara mendapatkan, bisa melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atau yang biasa juga disebut microfinancing. LKM ini merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat. Selain itu, LKM juga memberikan layanan pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Walau begitu, sebelum melakukan transaksi dengan LKM, ada baiknya sebagai pelaku UMKM penting mengetahui, apakah microfinancing atau Lembaga Keuangan Mikro ini berkategori baik. Agar tepat sasaran dan tak kesulitan di kemudian hari, berikut 5 ciri mendeteksi kondisi LKM yang baik. 

  1. Izin usaha

Lembaga yang akan menjalankan usaha LKM setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, wajib memperoleh izin usaha LKM. Izin ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika LKM tidak dapat menunjukkan atau memberitahukan mengenai status izinnya, sebaiknya pertimbangkan lagi untuk melanjutkan transaksi, sebab izin operasi ini menjadi kunci utama melihat keabsahan LKM tersebut. 

  1. Berbentuk Badan Hukum 

Setelah izin, cermati pula badan hukum LKM tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, pelaku LKM harus memiliki badan hukum. Baik itu berbentuk koperasi, maupun Perseroan Terbatas. 

  1. LKM hanya dapat dimiliki Warga Negara Indonesia

Microfinance  yang beroperasi di wilayah Indonesia, sesuai ketentuan harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Misalnya, Badan usaha milik desa/kelurahan; Pemerintah daerah kabupaten/kota; atau Koperasi. Sahamnya paling sedikit 60 persen dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan, sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh WNI atau koperasi dengan kepemilikan WNI paling banyak sebesar 20 persen.

  1. Laporan Keuangan 

Transparansi menjadi hal yang penting dalam sebuah bisnis. Bagi LKM yang terdaftar dan berizin, diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap 4 (empat) bulan untuk periode yang berakhir pada 30 April, 31 Agustus, dan 31 Desember kepada OJK. Tujuannya, agar para stakeholder mengetahui bagaimana kondisi kesehatan’ dari LKM tersebut. 

  1. Keterbukaan 

LKM wajib mengumumkan suku bunga maksimum Pinjaman atau imbal hasil maksimum Pembiayaan kepada masyarakat serta wajib melakukan analisis atas kelayakan penyaluran pinjaman atau pembiayaan. (*)

copyright © cekfintech.id 2024