AFTECH: Bukan Sekadar Tempat Berkumpul


Apa guna asosiasi atau perkumpulan? Tentu bukan sekadar ajang kumpul-kumpul belaka. Lebih dari itu, adanya asosiasi bisa menjadi sebuah wadah untuk mengadvokasi, edukasi hingga memberikan pelang bersama setiap anggotanya. Seperti yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Berawal dari tumbuhnya start up bisnis industri keuangan digital, kemudian pada Maret 2015 para pengusaha industri fintech membentuk komunitas bersama. Atas kesepakatan itu, September tahun sama, para anggota komunitas sepakat meluncurkan ke publik di dalam maupun luar negeri. 

Sebulan berselang, pada Oktober 2015, anggota komunitas fintech  mulai melakukan pertemuan rutin dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyamakan persepsi antara industri dengan regulator. 

Langkah ini terus ditindaklanjuti hingga pada Maret 2016, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) resmi berdiri dan terdaftar di Kemenkumham republik Indonesia. Asosiasi yang berbadan hukum perkumpulan ini merupakan wadah bagi penyelenggara fintech untuk beradvokasi dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendorong Inovasi teknologi dan memperkuat daya saing industri fintech nasional.

Aftech kemudian mulai membuka keanggotan secara resmi pada Mei 2016. Memasuki Juli 2016, dilakukan pertemuan dengan Gubernur Bank Indonesia untuk kemudian melakukan pertemuan secara berkala dengan regulator dalam bidang keuangan tersebut. 

Tiga tahun berselang, tepatnya pada bulan Agustus 2019, Aftech secara resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) pada tanggal 9 Agustus 2019, berdasarkan POJK No. 13/2018.

Di tahun sama untuk kali pertama  bersama dengan Bank Indonesia dan OJK, Aftech menyelenggarakan Indonesia Fintech Summit & Expo di bulan September. 

Keberadaan Aftech tidak hanya dikenal di dalam negeri. Pendiri Microsoft, Bill Gates, melalui Bill & Melinda Gates Foundation memberikan grant sebagai bentuk dukungan terhadap keberadaan asosiasi ini. 

Aftech yang memiliki visi mendorong inklusi keuangan melalui layanan keuangan digital ini juga memiliki misi membantu memenuhi akses layanan keuangan berbasis teknologi bagi masyarakat di seluruh Indonesia. dengan meningkatkan akses, penggunaan, dan kualitas layanan keuangan guna mencapai target Strategi Nasional untuk Inklusi Keuangan. 

Secara garis besar, ada 4 pilar utama kegiatan Aftech, yaitu advokasi kebijakan, kolaborasi komunitas, keaksaraan (literasi) dan edukasi, serta pengembangan pengetahuan (knowledge hub & intelligence)

Hingga November 2021, jumlah anggota Aftech yang dapat di lihat di https://fintech.id/id#members sudah mencapai 335 perusahaan fintech, 8 lembaga keuangan dan 7 mitra teknologi. (*)

copyright © cekfintech.id 2024