Pengumpulan dana alias crowdfunding bisa menjadi salah satu jalan keluar dari kebutuhan dana maupun investasi. Walau demikian, praktik crowdfunding ini juga rentan risiko. Diantaranya adalah kemungkinan proyek gagal, jalannya usaha tak mendatangkan keuntungan, sampai adanya kecurangan tak terduga. Misalnya pada crowdfunding ekuitas dan sekuritas yang melayani penerbitan saham atau surat utang dari suatu proyek usaha para pelaku bisnis UMKM dan rintisan (startup). Perusahaan pengumpul dana itu kemudian mempertemukan UMKM dengan para investor atau yang disebut sebagai pemodal.
Demikian juga pada crowdfunding berbasis donasi yang rentan dimanfaatkan untuk menipu. Sebut saja kasus ‘Cak Budi’ yang dituding menggunakan dana urunan di platform kitabisa.com beberapa waktu lalu yang mengumpulkan dana untuk membeli smartphone dan kendaraan mewah dengan dalih untuk operasional kegiatan kemausiaan. Kejadian tersebut membuat publik menyadari rentannya penyalahgunaan dana hasil crowdfunding.
Dari sisi pelaku usaha, salah satu cara menghindari risiko dalam crowdfunding adalah memastikan mengetahui apakah perusahaan telah memiliki izin atau masuk dalam perusahaan crowdfunding yang sudah terdaftar di OJK. Untuk mengeceknya, bisa mengakses laman www.ojk.go.id atau hubungi kontak OJK di nomor 157. Regulator bidang keuangan ini kerap memperbaharui daftar perusahaan yang sudah memiliki izin alaias legal maupun yang berstatus ilegal secara berkala.
Dari sisi para investor atau pemodal, ada hal-hal yang perlu diperhatikan, yaitu :