Satgas Waspada Investasi dan Layanan Konsumen OJK sebagai Pilihan yang Tepat untuk Melaporkan Tindakan Investasi Ilegal
Investasi menjadi sebuah trend baru di masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini. Namun perlu anda ketahui bahwa tidak semua investasi bersifat resmi atau legal, terdapat juga investasi-investasi ilegal yang berujung pada penipuan. Maka dari itu Satgas Waspada Investasi OJK menghimbau masyarakat agar tidak sembarangan memilih tempat untuk berinvestasi.
Penulis: Romelda Rahmantya
Money game adalah salah satu contoh investasi ilegal yang marak terjadi di berbagai lapisan masyarakat Indonesia, mulai dari masyarakat perkotaan hingga pedesaan. Variasi dari money game bermacam-macam mulai dari petugas koperasi gadungan, MLM gadungan, hingga bisnis emas ilegal. Walaupun modus penipuan money game sudah sering terjadi, namun jumlah korban terus saja berjatuhan. Sebagai langkah preventif untuk mengatasi investasi ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepakat memperkuat kerjasama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi.
Satgas Waspada Investasi dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007 untuk masa kerja tahun 2007 yang diperbarui setiap tahunnya. Setelah beralihnya tugas dan fungsi Bapepam dan LK menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Surat Keputusan Satgas Waspada Investasi tersebut diperbarui melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 01/KDK.04/2013 tanggal 26 Juni 2013. Tugas-tugas pokok Satgas Invesasi adalah:
Apabila anda sudah terlanjur tertipu dengan Investasi Ilegal, berikut adalah beberapa pilihan yang tepat untuk melaporkan tindakan penipuan tersebut ke Satgas Waspada Investasi:
1. Menghubungi nomor telepon resmi OJK 157
2. Mendatangi langsung kantor OJK, alamat Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4. Jakarta 10710
3. Mengirim surel/ email ke waspadainvestasi@ojk.go.id
Selain melapor kepada Satgas Waspada Investasi, anda juga bisa memberikan laporan ke layanan konsumen OJK. Langkah-langkah untuk pemberian laporan:
Sebelum melakukan pengaduan pastikan anda telah memiliki: