Awas, Jepitan Skema Ponzi!


Safri pusing, tiga bulan sudah ia tak menerima kabar dari rekan yang mengelola duitnya. Awalnya, ia ditawari sebuah bisnis yang menjanjikan dengan keuntungan setiap bulan 10% dari uang yang disetorkan. Bisnisnya itu adalah menanam pohon Porang (Amorphophallus muelleri). 

Bulan pertama dan kedua, ia masih mendapat keuntungan 10% dari modal yang disetorkan. Memasuki bulan ketiga, keuntungan mulai terlambat disetorkan. Memasuki bulan ke empat, ke lima dan enam, rekannya yang menjanjikan mulai tak bisa dihubungi. Alhasil, setelah dicari-cari, erkannya itu seperti ditelan bumi, hilang tak berbekas. Niatnya mau untung, malah buntung! 

Apa yang dialami Safri, bisa jadi dialami banyak orang. Investasi model ini, dikenal dengan jeratan skema ponzi. Adalah Charles Ponzi, yang pada awal tahun 1920-an mengoperasikan jenis penipuan investasi seperti ini. Cara kerjanya adalah membagikan keuntungan kepada para investor dengan tidak menggunakan keuntungan dari investasi yang dijalankan, melainkan dengan uang pribadi atau uang yang dibayarkan oleh investor lainnya. Agar modus investasi ini dapat terus berjalan lancar, pada skema ponzi dibutuhkan aliran uang dengan cara terus mengajak investor baru untuk melakukan investasi. Dari hasil permainan investasi seperti itu, Charles Ponzi menipu dengan meraup uang sebesar 20 juta dolar AS atau setara 258 juta dolar AS  pada tahun 2021.

Skema ini merupakan model investasi bodong, menjanjikan keuntungan serta memberikan keuntungan dalam kurun waktu yang relatif lebih cepat. Untuk bisa menghindari skema ponzi dalam berinvestasi, kenali ciri-cirinya:

  1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat. 

Pada dasarnya setiap investasi menjanjikan keuntungan. Namun keuntungan tidak diraih dalam sekejap mata dengan kalkulasi yang cermat. Oleh karena itu, menjanjikan benefits besar dalam waktu singkat dan tidak masuk akal, maka bisa saja investasi menggunakan skema ponzi. 

  1. Produk yang ditawarkan tidak jelas. 

Dalam berinvestasi, anda pasti berinvestasi dengan produk yang dijual oleh perusahaan tersebut. produk yang ditawarkan harus jelas dan dapat dinikmati oleh masyarakat serta terlihat secara kasat mata. suatu perusahaan yang melakukan investasi dengan skema ponzi biasanya tidak menjelaskan produknya dengan jelas dan lebih fokus dengan iming-imingan keuntungan dalam jumlah besar. 

  1. Produk investasi biasanya milik asing. 

tidak semua investasi dari luar negeri menggunakan skema ponzi sebagai landasan investasinya. namun yang perlu diwaspadai adalah jika perusahaan asing tersebut tidak memiliki rekam jejak yang jelas, tidak terkenal dan mengaku perusahaan dengan basis di luar negeri. patut untuk di curigai. cara ini dilakukan untuk menyulitkan para investor dalam memeriksa dan memastikan status hukum pada perusahaan tersebut. 

  1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga yang dibentuk dengan tujuan untuk mengatur seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan guna menjaga keadilan, transparansi dan akuntabilitas dalam suatu sistem keuangan. Tujuannya untuk melindungi kepentingan konsumen. Jadi setiap perusahaan wajib mendaftarkan  ke OJK. Apabila perusahaan tersebut melakukan pengumpulan uang engan tujuan investasi tanpa ada izin dari OJK, dapat dipastikan bahwa investasi yang dilakukan adalah investasi bodong yang besar kemungkinan menggunakan skema Ponzi. (*)

copyright © cekfintech.id 2024