Begini Cara Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi PSrE


Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang memiliki kekuatan hukum yang sah untuk transaksi elektronik perlu memiliki sertifikasi dari Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang resmi terdaftar di Kominfo. 

Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk membuat TTE Tersertifikasi :

Pertama, pemohon harus mendaftarkan diri melalui jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah mendapat pengakuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik.

Untuk mengetahui Lembaga PSrE yang sudah terdaftar di Kominfo, bisa dilihat pada situs https://tte.kominfo.go.id/. Ada 8 lembaga PSrE yang terdaftar per November 2021.

Dalam situs itu, Kominfo juga menyebutkan tiga tahapan yang harus dilalui pemohon untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik pada TTE tersertifikasi.

1. Tahap Pengajuan

Pemohon mendaftarkan diri ke PSrE Indonesia dengan ketentuan yang telah dimiliki oleh masing-masing PSrE Indonesia. Syarat tersebut dapat diakses di laman PSrE Indonesia. Bagi pendaftar dengan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mendaftar pada PSrE Pemerintah.

2. Tahap Verifikasi

PSrE Indonesia akan melakukan verifikasi data pemohon pendaftar Sertifikat Elektronik. Data kependudukan pemohon seperti NIK, nama, tanggal lahir, foto, data biometrik (sidik jari) dibandingkan dengan basis data kementerian yang berwenang mengelola data kependudukan. Apabila data tersebut valid dan benar maka akan dilanjutkan proses penerbitan.

3. Tahap Penerbitan

Bagi pemohon yang telah lolos verifikasi, pemohon akan disediakan account untuk mengunduh Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan oleh PSrE Indonesia. Account ini sekaligus untuk mengelola layanan yang disediakan setiap PSrE tersebut. Layanan meliputi TTE tersertifikasi, Segel Elektronik tersertifikasi yang dapat digunakan sebagai pengganti stempel perusahaan, dan layanan lainnya. Selain itu, pemilik Sertifikat Elektronik juga akan diberikan edukasi dalam setiap penggunaan layanan dari PSrE Indonesia. Pastikan kalian membaca dan memeriksa dengan detail perjanjian pelanggan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi (Privacy Policy) sebelum melakukan proses persetujuan penerbitan Sertifikat Elektronik.

Setelah memiliki Sertifikat Elektronik, pemilik dapat langsung menandatangani dokumen elektronik kapanpun dan dimanapun. Pemilik dapat menandatangani dokumen elektronik di berbagai platform, seperti bisnis digital global, e-banking, layanan pinjam meminjam (peer to peer lending), perjanjian dan lain-lain. PSrE Indonesia termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman, andal dan bertanggung jawab.

copyright © cekfintech.id 2024