Biaya Provisi, Apa Itu?


Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang biasa ditawarkan fintech  bisa menjadi alternatif pembiayaan dikala sedang membutuhkan. Namun demikian, perlu kiranya dipelajari dulu sejumlah aturan mainnya. Saat hendak mengajukan pinjaman atau kredit, biasanya akan terdapat sejumlah biaya tambahan yang dibebankan kepada peminjam, salah satunya adalah biaya provisi. Nah apa itu biaya provisi? 

Biaya provisi memang secara garis besar dapat dijelaskan sebagai biaya yang dikenakan saat hendak mengajukan pinjaman atau kredit, biasanya akan terdapat sejumlah biaya tambahan yang dibebankan kepada debitur. Ada yang langsung dipotong dari besarnya pinjaman ada pula yang terpisah. 

Bagi biaya provisi yang langsung dipotong dari besarnya pinjaman, memiliki keuntungan, si peminjam tidak perlu menyiapkan dana. Sebaliknya, bagi biaya provisi yang dikenakan tanpa memotong besarnya pinjaman, perlu menyiapkan dana tersendiri. 

Setiap lembaga keuangan pemberi kredit memiliki  biaya provisi yang berbeda beda, namun umumnya besaran biaya provisi sebesar 1 – 3,5 %. Kemudian ada juga yang bersifat tetap, besarannya antarata Rp 250.000 – Rp 500.000 untuk berapapun jumlah yang dipinjam. 

Dikenakannya biaya provisi juga sebagai tanda pengikat antara pemberi kredit dengan nasabah yang mengajukan pinjaman. biaya provisi biasanya dibayarkan pada awal pinjaman. ketika nasabah menyetujui pinjaman, pemotongan untuk biaya provisi langsung terjadi ketika kredit cair. sejatinya ada banyak produk pinjaman dari bank yang dikenakan biaya provisi, namun jenis produk yang paling sering terkena biaya provisi adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Multiguna (KMG) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA). melansir dari www.accurate.id (15/03/2021), semua produk pinjaman yang ditawarkan oleh pihak bank, selalu menetapkan biaya provisi dibayarkan di muka, yakni pada saat pertama kali melakukan pinjaman sudah disetujui. 

Meskipun biaya provisi selalu terdapat pada produk pinjaman yang ditawarkan oleh bank, ada kondisi-kondisi tertentu dimana biaya provisi ditiadakan bagi nasabah.

copyright © cekfintech.id 2024