Cara Lapor Investasi Bodong


Satgas Waspada Investasi dan Layanan Konsumen OJK sebagai Pilihan yang Tepat untuk Melaporkan Tindakan Investasi Ilegal

Investasi menjadi sebuah trend baru di masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini. Namun perlu anda ketahui bahwa tidak semua investasi bersifat resmi atau legal, terdapat juga investasi-investasi ilegal yang berujung pada penipuan. Maka dari itu Satgas Waspada Investasi OJK menghimbau masyarakat agar tidak sembarangan memilih tempat untuk berinvestasi.

Penulis: Romelda Rahmantya

Money game adalah salah satu contoh investasi ilegal yang marak terjadi di berbagai lapisan masyarakat Indonesia, mulai dari masyarakat perkotaan hingga pedesaan. Variasi dari money game bermacam-macam mulai dari petugas koperasi gadungan, MLM gadungan, hingga bisnis emas ilegal. Walaupun modus penipuan money game sudah sering terjadi, namun jumlah korban terus saja berjatuhan. Sebagai langkah preventif untuk mengatasi investasi ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepakat memperkuat kerjasama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi.  

Satgas Waspada Investasi dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007 untuk masa kerja tahun 2007 yang diperbarui setiap tahunnya. Setelah beralihnya tugas dan fungsi Bapepam dan LK menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Surat Keputusan Satgas Waspada Investasi tersebut diperbarui melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 01/KDK.04/2013 tanggal 26 Juni 2013. Tugas-tugas pokok Satgas Invesasi adalah:

  1. Pencegahan: edukasi dan sosialisasi masyarakat luas mengenai transaksi keuangan yang merugikan, Mengidentifikasikan dan mengevaluasi serta tindakan yang diperlukan terhadap tawaran-tawaran investasi melalui berbagai sarana, menjadi sarana efektif pengaduan Satgas Waspada Investasi, Kerjasama dalam penerbitan ijin keramaian/penyelenggaraan kegiatan penawaran investasi, Melakukan pembinaan berupa peringatan terhadap perusahaan yang melakukan penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat agar mendapatkan ijin dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan dan perundang-undangan

Apabila anda sudah terlanjur tertipu dengan Investasi Ilegal, berikut adalah beberapa pilihan yang tepat untuk melaporkan tindakan penipuan tersebut ke Satgas Waspada Investasi:

1.   Menghubungi nomor telepon resmi OJK 157 

2.    Mendatangi langsung kantor OJK, alamat Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4. Jakarta 10710

3.   Mengirim surel/ email ke waspadainvestasi@ojk.go.id

Selain melapor kepada Satgas Waspada Investasi, anda juga bisa memberikan laporan ke layanan konsumen OJK. Langkah-langkah untuk pemberian laporan:

  1. Surat Tertulis
    Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
    Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
    Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
    Menara Radius Prawiro, Lantai 2
    Komplek Perkantoran Bank Indonesia
    Jl. MH. Thamrin No. 2
    Jakarta Pusat 10350
  2. Telepon
    Telepon : 157
    Jam operasional : Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)
  3. Email
    Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat : konsumen@ojk.go.id
  4. Form Pengaduan Online
    Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamat
    https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan

Sebelum melakukan pengaduan pastikan anda telah memiliki:

  1. Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
  2. Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
  3. Deskripsi/kronologis pengaduan
  4. Dokumen pendukung

Sumber:https://waspadainvestasi.ojk.go.id/site/contact

https://konsumen.ojk.go.id/Users/Login?ReturnUrl=%2f

copyright © cekfintech.id 2024