Jika Anda diminta menggunakan tanda tangan digital, tak perlu khawatir. Karena secara hukum, Tanda Tangan Elektronik (TTE) telah diatur pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi dasar pengakuan keabsahan penandatanganan suatu kontrak secara elektronik.
Selanjutnya pengakuan hukum ini diperkuat secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.82 tahun 2012 yang menjelaskan syarat Tanda Tangan Elektronik yang sah secara hukum. Penjelasan yang rinci ini terdapat pada pasal 53.
Ada 6 syarat yang dijelaskan dalam aturan ini, bahwa TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah jika:
Terkait dengan syarat pertama dan kedua di atas, yaitu perihal data pembuatan tanda tangan elektronik, aturan PP. No. 82 Tahun 2021 ini menjelaskan dengan rinci pada bagian ketiga pasal 55, sebagai berikut:
a. Seluruh proses pembuatan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dijamin keamanan dan kerahasiaannya oleh Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik;
b. Jika menggunakan kode kriptografi, Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus tidak dapat dengan mudah diketahui dari data verifikasi Tanda Tangan Elektronik melalui penghitungan tertentu, dalam kurun waktu tertentu, dan dengan alat yang wajar;
c. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik tersimpan dalam suatu media elektronik yang berada dalam penguasaan Penanda Tangan; dan
d. Data yang terkait dengan Penanda Tangan wajib tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan data, yang menggunakan sistem terpercaya milik Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik.