Dibutuhkan Pengembangan Talenta Digital di Dunia Fintech


Talenta Digital menjadi salah satu kunci dari transformasi digital. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kominfo menjelaskan bahwa salah satu program untuk mendukung instruksi Presiden Joko Widodo tentang transformasi digital nasional adalah menargetkan ketersediaan 9 juta talenta digital terampil pada tahun 2030. 

Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, menyampaikan hasil riset OJK Institute Research pada tahun 2020, menunjukkan ada kesenjangan atau gap antara kebutuhan dan ketersediaan talenta digital di sektor jasa keuangan di Indonesia.

Dalam media briefing Bulan Fintech Nasional, Senin (8/11), Ronald Yusuf Wijaya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), mengatakan bahwa salah satu fokus dari program AFSI adalah pengembangan talenta digital dalam industri teknologi keuangan (fintech) syariah. 

Pada awal kemunculan tahun 2006, fintech Indonesia hanya bergerak pada pembayaran digital (e-money) dan pinjaman online (peer to peer lending). Kini industri fintech berkembang mencakup Aggregator, innovative credit scoring, perencana keuangan, layanan urun dana (equity crowdfunding), dan project financing. Pertumbuhan nilai pendanaan atau pembiayaan fintech Peer-To-Peer Lending (P2P Lending) di tahun 2020 tumbuh 25 persen secara tahunan. Bahkan di akhir tahun 2020, total pembiayaan dari P2P lending mencapai Rp 73 triliun. 

Walau demikian, menurut  Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Pandu Patria Sjahrir, dalam pembukaan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2021 (11/11/2021)  saat ini tantangan fintech di Indonesia adalah pemberantasan maraknya praktik pinjaman online ilegal dan investasi bodong. Oleh karena itu salah satu program kerja AFTECH dengan melakukan pemberantasan investasi bodong terutama yang mencatut nama fintech dan pinjol legal. Salah satunya dengan peluncuran situs www.cekfintech.id

Pandu melanjutkan, perlu adanya sinergi dan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan demi terciptanya ekosistem digital yang lebih baik. Hal ini mengingat potensi pertumbuhan fintech  nasional yang semakin meningkat. 

Seperti dikutip dari Kompas.com (8/11) industri fintech masih mencatatkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan yang signifikan di tengah sorotan dan upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. Data Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menunjukan, hingga kuartal III-2021 akumulasi penyaluran dana fintech terdaftar dan berizin mencapai Rp262,93 triliun, tumbuh 104,3 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Potensi pertumbuhan ini tentu perlu didukung oleh sumber daya manusia (SDM) di bidang digital. Namun, meningkatnya permintaan SDM dibidang digital ini tidak diimbangi dengan ketersediaan talenta digital yang memadai.

Hasil riset OJK merekomendasikan lima usulan yang menjadi prioritas dalam mengatasi kesenjangan SDM bidang digital, sebagai berikut : 


1. Pendekatan prospektif kerja pada dunia talent
2. Peningkatan kompetensi talent sektor jasa keuangan
3. Perlu dilakukan penyelarasan kurikulum dengan perguruan tinggi dengan industri jasa keuangan
4. Penyusunan roadmap pengembangan digital talent pada sektor jasa keuangan
5. Pemetaan kebutuhan digital talent pada sektor jasa keuangan.

Rekomendasi OJK ini sekaligus menunjukkan bahwa pengembangan talenta digital dalam industri fintech menjadi penting. 

copyright © cekfintech.id 2024