E-Signature, Apa Itu?


Dalam aktivitas bisnis saat ini, tanda tangan digital menjadi terobosan baru untuk menjaga keamanan identitas seseorang. Jika dalam praktik konvensional, tanda tangan merupakan simbol otentik tentang identitas, maka simbol ini kemudian diubah dalam kode kode digital agar bisa digunakan dalam aktivitas berbasis digital. 

Tanda Tangan Digital (Digital Signature) semakin populer di kalangan profesional berkat kemampuan mereka untuk memvalidasi keaslian sebuah dokumen, file atau perangkat lunak secara mudah, cepat, dan aman.  

Tanda Tangan Digital adalah jenis tanda tangan, namun prosesnya melibatkan penggunaan pin atau algoritma matematika untuk menandatangani dan memvalidasi keaslian dokumen, file, atau perangkat lunak. Tidak lagi menggunakan pena dan kertas. Tanda tangan digital digunakan untuk memastikan bahwa file yang dikirim secara digital milik sumber yang ditentukan dan mencapai penerima yang dituju dalam format aslinya tanpa gangguan apa pun.

Tanda tangan digital memungkinkan dokumen dapat dikirim secara elektronik dalam hitungan menit, dibanding jika menggunakan tanda tangan fisik secara satu-satu pada setiap dokumen. Tentu memerlukan waktu dan biaya cukup besar dalam pengiriman berkas. 

Beberapa negara sudah menerima penggunaan tanda tangan digital memiliki posisi hukum yang kuat, dan memiliki otentisitas layaknya tanda tangan fisik pada dokumen.

Fitur keamanan yang tertanam dalam tanda tangan digital memastikan bahwa dokumen tidak diubah dan tanda tangan itu sah. Fitur tersebut yaitu: 

  1. PIN, sandi, kode  untuk memverifikasi dan menjamin otentisitas identitas.
  2. Time Stamping, untuk menandakan waktu tanda tangan diberikan.
  3. Kriptografi asimetris, dengan menggunakan algoritma kunci yang mencakup enkripsi  atau otentikasi kunci privat dan publik.
  4. Checksum, Rangkaian panjang huruf dan angka yang mewakili jumlah digit dalam sebuah data digital. Fitur ini digunakan untuk membandingkan dan mendeteksi kesalahan atau perubahan. 
  5. Cyclic Redundancy Checking (CRC)

Kode pendeteksi kesalahan dan fitur verifikasi yang digunakan dalam jaringan digital dan perangkat penyimpanan untuk mendeteksi perubahan pada data mentah.

  1. Validasi Certificate Authority (CA)

CA atau di Indonesia disebut Penyelenggara Sertifikat Elektronik  merupakan otoritas terpercaya yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerbitkan sertifikat digital.

Selain itu, terdapat Trust Service Provider (TSP), yaitu adalah orang atau badan hukum yang melakukan validasi tanda tangan digital atas nama perusahaan dan menawarkan laporan validasi tanda tangan.

copyright © cekfintech.id 2024