Bagi pengguna android, coba Anda buka aplikasi google play dan ketik “Pinjaman online”. Dalam sekejap, deretan aplikasi pinjaman online (pinjol) terpampang di layar telepon genggam. Tetapi jangan gegabah, meski sederet nama itu terlihat menjanjikan dengan rating 4 bintang, ada baiknya perlu waspada dan menguji kembali keabsahannya. Apakah perusahaan itu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau perusahaan ilegal alias tidak terdaftar.
Bila salah memilih dan asal menggunakan aplikasi tersebut tanpa memperhatikan keabsahannya, bisa jadi membawa malapetaka di kemudian hari. Seperti yang kerap terjadi beberapa waktu belakangan ini. Banyaknya kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal semakin marak. Terbukti dari adanya lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan oleh aksi pinjol ilegal.
Dalam siaran pers yang diumumkan OJK pada tanggal 3 November 2021 lalu, disebutkan, Satgas Waspada Investasi kembali menutup 116 perusahaan penyedia pinjol ilegal. Oleh karena itu, sebelum melakukan pengunduhan aplikasi pinjol ada baiknya melakukan cek keberadaan perusahaan penyedia pinjol tersebut.
Untuk mempermudah pengecekan, berikut 4 cara untuk mengentahui keberadaan pinjol tersebut apakah terdaftar di OJK atau tidak.