Industri Fintech Indonesia Tumbuh 70,36 Persen


Deraan pandemi covid-19 tidak menyurutkan industri financial technology (Fintech). Dalam catatan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), outstanding pembiayaan fintech P2P lending hingga Agustus 2021 mencatat pertumbuhan hingga 70,36 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi sebesar Rp 26,10 triliun. 

Catatan itu juga menunjukkan, TKB 90 fintech lending masih mampu terjada di level moderat yaitu sebesar 98,23 persen. Kata lain, pinjaman uyang macet hanya sebesar 1,77 persen per Agustus 2021. 

Indikasi meningkatnya  pembiayaan fintech  ini dapat dibaca sebagai sebuah kepercayaan publik terhadap fasilitas pinjaman melalui online ini, selain juga menjadi salah satu solusi jitu di tengah merebaknya wabah pandemi. 

“Penyelenggara P2P lending mampu memberikan manfaat kepada UMKM dan publik. Banyak transaksi berulang yang berarti pengguna telah mendapatkan manfaat dan percaya pada industri P2P lending. Kenaikan pembiayaan mengindikasikan pemulihan ekonomi,” jelas Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan seperti dikutip dari situs kontan.co.id, Senin (4/10/2021).

Pertumbuhan ini sejalan dengan laporan yang dikeluarkan State of Finance App Marketing AppsFlyer 2021. Laporan ini  meneliti 2,7 miliar instalasi aplikasi di Asia Pasifik. Penelitian menggunakan rentang waktu sepanjang periode kuartal I-2019 dan kuartal I-2021, dari total 4,7 miliar instalasi aplikasi di seluruh dunia. Dalam laporan tersebut juga disebutkan, ada 600 juta instalasi non-organik dan 1.230 aplikasi yang terdaftar di pasar aplikasi Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Filipina, Thailand dan Vietnam. Menariknya, dari 15 negara dengan instalasi aplikasi keuangan terbanyak, Indonesia menempati peringkat ketiga. Lebih menarik lagi, untuk tingkat fraud (kecurangan atau penipuan) pada aplikasi populer di Indonesia, terjadi penurunan drastis hingga 48%. (*)

copyright © cekfintech.id 2024