Ini 8 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang Terdaftar Kominfo


Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) bisa dikatakan sebagai pelopor nasional penyelenggara sertifikasi elektronik. PSrE dikelola oleh Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. PSrE bertujuan untuk menyediakan jasa sertifikasi elektronik termasuk layanan tanda tangan digital (TTE) yang terpercaya bagi ekosistem digital di Indonesia, terutama untuk industri keuangan dan transaksi e-commerce. 

PSrE hadir untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat Indonesia dalam menggunakan transaksi keuangan dan perjanjian di dunia digital agar terlindungi dari fraud (penipuan) dan pemalsuan data.

Ada 8 lembaga sertifikasi elektronik yang secara resmi terdaftar di situs PSrE Kominfo. Delapan Lembaga ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu PSrE Instansi yang dikelola oleh lembaga pemerintah, dan PSrE Non Instansi yang dikelola oleh BUMN dan swasta. 

Delapan Lembaga PSrE tersebut yaitu:

Kategori PSrE Instansi:

  1. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (iOTENTIK)

Lembaga ini memiliki otoritas untuk menerima pendaftaran, memverifikasi, serta menerbitkan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik bagi Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri.

  1. Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara

Badan Siber dan Sandi Negara melalui Balai Sertifikasi Elektronik menyelenggarakan layanan sertifikasi elektronik (Certification Authority) untuk instansi-instansi penyelenggara negara.

Kategori PSrE Non Instansi :

  1. PT Privy Identitas Digital
  2. PT Indonesia Digital Identity (VIDA)
  3. PT Djelas Tandatangan Bersama
  4. PT Tilaka Nusa Teknologi
  5. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
  6. PT Solusi Net Internusa
copyright © cekfintech.id 2024