Ini Biaya Resmi Pada Pinjaman Online Legal


Pinjaman dana online merupakan salah satu alternatif yang beberapa waktu terakhir sering dijadikan pilihan dalam mendapatkan dana yang cair dalam waktu singkat, biasanya masyarakat memilih alternatif ini untuk kebutuhan mendesak, kebutuhan pokok atau modal untuk berinvestasi. 

Walau demikian, sebagai nasabah dari perusahaan penyedia pinjaman online, sebelum melakukan transaksi, perlu mencermati syarat dan ketentuannya. Salsa satu yang perlu dicermati adalah aneka biaya yang harus dipenuhi peminjam. Berikut biaya-biaya, selain bunga, yang perlu dibayarkan oleh nasabah. 

  1. Biaya Administrasi 

Biasanya, biaya administrasi memiliki besaran Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu dan bersifat absolut / tetap. Untuk penarikan biaya administrasi, biasanya pdalam jangka waktu per tahun. Namun jumlahnya akan lebih rendah dari jumlah biaya administrasi awal. Dalam pinjaman online, biaya materai termasuk ke dalam bagian dari biaya administrasi jika ada surat-surat tertentu. 

  1. Biaya Provisi 

Biaya provisi adalah biaya yang diberikan oleh perusahaan pada saat pinjaman nasabah disetujui. Biaya provisi wajib dibayarkan saat awal proses pengambilan pinjaman. biasanya biaya ini dikenakan sebesar 1-5% dari total pinjaman. 

  1. Biaya Denda dan Penalti 

Biaya denda akan diberlakukan ketika nasabah terlambat mengembalikan pinjaman pada rentang waktu yang sudah disepakati. Umumnya pihak perusahaan akan memberikan denda kepada nasabah sebesar Rp 15 ribu hingga Rp 40 ribu perhari. sedangkan biaya penalti akan diberlakukan kepada nasabah ketika nasabah ingin melunasi pinjaman lebih cepat dari kesepakatan awal. Biaya penalti umumnya berkisar 1% dari jumlah pinjaman yang tersisa. 

copyright © cekfintech.id 2024