Ini Dia Beleid Tentang Pinjol


Financial technology atau kerap kali disebut dengan fintech, merupakan industri sektor keuangan yang dalam beberapa tahun terakhir ini meningkat pesat. Salah satunya adalah aktivitas pinjam meminjam (lending) yang dilakukan antara perusahaan penyedia jasa keuangan online dengan masyarakat. 

Sebagai sebuah institusi keuangan, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Lalu, apa saja yang diatur dalam POJK 77/2016? 

Dalam beleid yang dikeluarkan pada tanggal 28 Desember 2016 tersebut mencatat tentang ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara atau lembaga industri keuangan. Antara lain mengenai Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengguna Jasa LPMUBTI, Perjanjian, Mitigasi Risiko, Tata Kelola Sistem TI, Edukasi dan Perlindungan Pengguna LPMUBTI, Tanda Tangan Elektronik, Prinsip dan Teknis Pengenalan Nasabah, Larangan, Laporan Berkala, Sanksi, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.

Salah satu hal penting yang wajib diketahui oleh masyarakat, dalam ketentuan ini memuat juga perihal perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Pada pasar 18 disebutkan, Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi: a. perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan b. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman. 

Selanjutnya, pada Pasal 19  juga dijabarkan mengenai dokumen-dokumen perjanjian yang harus disiapkan oleh kedua belah pihak. Pada ayat (1) disebutkan, Perjanjian penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik. 

Dalam dokumen elektronik tersebut setidaknya memuat informasi mengenai;  nomor perjanjian;  tanggal perjanjian; identitas para pihak; ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; . Dalam dokumen itu juga memuat jumlah pinjaman; suku bunga pinjaman; besarnya komisi; jangka waktu;  hingga ketentuan mengenai denda (jika ada).

Selain hal tersebut, dalam aturan ini juga memuat Informasi penggunaan dana yang akan dipakai peminjam, tujuan pemanfaatannya dan juga besaran bunga pinjaman serta jangka waktu pinjaman yang akan disepakati. (*)

copyright © cekfintech.id 2024