Berhati-hatilah, sebelum melakukan transaksi melalui pinjaman online (pinjol), jangan asal unduh aplikasi di google play atau di AppStore. Meski kebutuhan mendesak akan keuangan, jangan lantas abai akan ‘keselamatan’ tagihan. Pasalnya, menurut pemberitaan Kompas.com dan kontan.co.id berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Oktober 2021 lalu ada 115 pinjol ilegal yang berhasil ditutup.
Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi, ada baiknya cermati lagi pinjol legal (sah). Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh OJK tentang perusahaan penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar berjumlah 106 perusahaan, sebagai berikut :