Ini Dia Payung Hukum Microfinancing


Dalam pertemuan G20 yang berlangsung pada akhir Oktober 2021 lalu, Presiden Presiden Joko Widodo dalam sambutannya, meminta negara-negara G20 mendorong penguatan peran UMKM dan perempuan melalui berbagai aksi nyata. Salah satunya, meningkatkan inklusi keuangan UMKM dan perempuan. Hal itu Jokowi sampaikan saat berpidato pada side event KTT G20 yang membahas UMKM dan bisnis milik perempuan yang digelar di La Nuvola, Roma, Italia, Sabtu (30/10/2021). 

“Inklusi keuangan adalah prioritas Indonesia. Indeks keuangan inklusif kami telah mencapai 81 persen dan kami targetkan mencapai 90 persen di tahun 2024,” kata Jokowi melalui keterangan tertulis seperti dikutip Kompas.com.

Inklusi keuangan menjadi hal penting yang juga tengah dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Pengembangan ini ditujukan untuk perusahaan kecil dan menengah yang kini menjadi salah satu prioritas peningkatan perekonomian. Lalu, apa dasar hukumnya bagi lembaga keuangan itu?

Lembaga-lembaga tersebut dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas operasionalisasi LKM, pada 8 Januari 2013 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Selain itu, dalam pelaksanaan LKM, Pemerintah mengeluarkan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Diikuti oleh beberapa regulasi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan yakni, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.

Selain itu, ada aturan POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro dan  POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.

Adanya aturan-aturan dan payung hukum ini, ditujukan agar memberikan rasa aman dan nyaman baik bagi pelaku usaha juga bagi masyarakat. Bagi masyarakat, akan memilih microfinancing atau LKM yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan. (*)

copyright © cekfintech.id 2024