Menarik modal dengan cara urun dana alias crowdfunding bisa menjadi salah satu terobosan dalam melakukan bisnis. Jurus ini dianggap menjadi salah satu jalan keluar jitu untuk perusahaan-perusahaan rintisan. Pasalnya, penghimpunan dana ini biasanya tidak perlu berurusan dengan peminjam dana.
Secara garis besar, setidaknya ada 3 jenis penghimunan dana yang dapat dialkukan oleh perusahaan rintisan, yaitu crowdfunding yang berbasis donasi, hadiah dan terakhir ekuitas atau saham.
Pilihan terakhir inilah yang biasanya dipilih dalam dunnia usaha. Cara kerjanya, situs-situs crowdfunding ekuitas itu mempertemukan antara pemilik bisnis dengan calon pemodal. Nah, pada titik inilah bila Anda sebagai pemilik modal, perlu memperhatikan kredibilitas perusahaan penghimpun dana alias perusahaan crowdfunding.
Dalam proses bisnis, perusahaan crowdfunding ini layaknya kepanjangan tangan pemodal yang melakukan penilaian layak tidaknya sebuah usaha rintisan dibiayai. Oleh karena itu, untuk melindungi masyarakat yang berlaku sebagai pemilik modal dalam berinvestasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan perlindungan berupa verifikasi mana perusahaan crowdfunding yang aman dan telah mendapat izin untuk beroperasi.
Saat ini terdapat tujuh platform securities crowdfunding yang telah mendapatkan izin dari OJK , yaitu PT Santara Daya InsSaat ini terdapat tujuh platform securities crowdfunding yang telah mendapatkan izin dari OJK , yaitu PT Santara Daya Inspiratama (Santara) konvensional dan memiliki unit syariah , PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare) konvensional dan memiliki unit syariah , dan PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana) konvensional – dan memiliki unit syariah, PT Numex Teknologi Indonesia (LandX) – konvesional dan memiliki unit syariah , PT Dana Saham Bersama (Danasaham) – Konvensional , PT Dana Investasi Bersama (FundEx) – Konvensional, PT Shafiq Digital Indonesia (Shafiq) – Syariah.