Investasi Kripto Bodong, Begini Modusnya


Jangan mudah tergiur dengan janji imba hasil yang tinggi. Ayo teliti kembali sebelum mulai berinvestasi.

Belakangan ini di ranah sosial media masyarakat sedang berbondong-bondong berinvestasi. Berbagai instrumen investasi menjadi viral dan mulai digemari masyarakat terutama anak muda. Saham sempat menjadi salah satu instrumen investasi yang viral. Sekarang, komoditas kripto lah yang begitu sering dibicarakan serta ada dimana-mana. Banyak yang tergiur dengan iming-iming return (imba hasil) yang menjanjikan. Kalau sudah begitu, siapa sih yang tidak tertarik? 

Komoditas kripto kini tengah menjadi aset investasi yang digemari oleh masyarakat. Penyedia layanan jual beli kripto pun mulai berjamuran. Di antara penyedia layanan yang berjamuran itu, beberapa diantaranya ada yang tidak terdaftar Bappebti alias investasi bodong. Sayangnya, antusiasme masyarakat tidak diikuti dengan pengetahuan yang memadai, sehingga tidak jarang masyarakat kita tertipu oleh investasi bodong tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L.Tobing mengatakan, hingga 17 Juni 2021 pihaknya telah berhasil melakukan pemblokiran sebanyak 62 entitas investasi aset kripto yang ilegal dengan beragam modus. “Memang aset kripto ini akan memberikan imbal hasil yang tinggi. Tapi, masyarakat kita yang tidak paham, menjadi sasaran pelaku yang sengaja menipu masyarakat kita. Kita akan terus bergerak melakukan edukasi-edukasi kepada masyarakat terhadap aset kripto. Selain itu kita akan gencar melakukan himbauan serta sosialisasi tentang aset kripto ini” ungkapnya.

Contoh kasusnya adalah Lucky Best Coin (LBC) di Nusa Tenggara Barat yang melakukan penipuan aset mata uang kripto kepada para petani. Para petani tergiur dengan iming-iming return fix 300% yang ditawarkan oleh LBC. Mereka tidak mencari tahu terlebih dahulu terkait dengan investasi atau mata uang kripto dan langsung menggelontorkan uang mereka.

Kita sebagai masyarakat seharusnya bisa lebih cermat lagi dalam memilah informasi dan tidak langsung tergiur dengan iming-imingan oknum penipu. Memang ada lembaga pengawas yang menangani kasus-kasus terkait, tapi alangkah baiknya kita sebagai masyarakat mencegah hal-hal tersebut terjadi. Lebih baik mencegah daripada mengobati bukan?

copyright © cekfintech.id 2024