Investor Pemula? Coba Reksadana!


Jika Anda sebagai investor menitipkan uang kepada manajer investasi dan lalu oleh (MI) uang tersebut dikelola dengan menginvestasikan ke beberapa instrumen investasi, itu bisa disebut reksadana. Tentu saja tujuan utama investasi ini adalah mendapatkan untung bagi Anda sebagai investor. 

Sebenarnya definisi bakunya ada pada  UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Menurut beleid ini reksadana didefinisikan sebagai  wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Manajer investasi atau yang biasa disebut MI akan mengumpulkan dana dari para investor untuk kemudian dikelola dalam penempatan investasi yang ada di pasar modal maupun pasar uang. 

Tugas manajer investasi kemudian menempatkan dana yang dihimpun dari masyarakat (investor) itu pada beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan efek lainnya.

Selain bertugas mengelola dana investor untuk ditempatkan pada instrumen investasi, MI juga bertugas untuk memantau portofolio yang diinvestasikannya dan secara rutin melaporkan pada investor reksadana. 

Reksadana terbilang instrumen yang cocok untuk pemula, sebab dana yang diinvestasikan tersebut dikelola oleh manajer investasi yang biasanya sudah paham bermain saham dan instrumen lain.  Tentu saja, Anda yang ingin berinvestasi di sini perlu mengenal betul manajer investasi. Untuk melihat apakah manajer investasi tersebut mumpuni, bisa dilacak dari track record-nya.

Selain itu, reksadana adalah investasi yang relatif tak membutuhkan dana besar. Sehingga cocok untuk investor pemula dengan modal minim. Oleh sebab itu, jika Anda berniat untuk melakukan investasi dengan risiko rendah, bisa juga modalnya diambil dari pinjaman online (pinjol) yang terdaftar. Tentu saja perlu diperhitungkan dengan cermat sebelum berinvestasi dengan menggunakan dana pinjol. Perhitungan biaya bunga dan return  yang akan didapat dari hasil menanamkan di reksadana, apakah setimpal atau tidak. 

copyright © cekfintech.id 2024