Invoice Financing: Agar Cashflow Tetap Terjaga


Sebagai pengusaha kecil dan menengah, kerap kali dihadapkan pada persoalan arus kas (cash flow) yang tidak lancar. Padahal, dalam dunia bisnis, kelancaran arus kas ini menjadi hal krusial. Istilah yang kerap dicetuskan adalah cash is the king. Makna utama dari istilah ini bagi siapa saja pengusaha yang memiliki cukup uang kas akan memiliki fleksibilitas dan kemudahan dalam hal keuangan. Baik untuk kebutuhan jangka pendek seperti membayar gaji pegawai, maupun kebutuhan darurat, semisal kejadian tak terduga gagal produksi. 

Ketidaklancaran kas ini biasanya tertahan lantaran pemberi kerja atau konsumen memiliki termin pembayaran pada invoice yang ditetapkan. Bisa 30 hari, bahkan ada pula yang mematok pada 30 hari kerja. Alhasil, sepanjang waktu menunggu pembayaran itu, perlu modal untuk menjalankan usaha. 

Solusinya, kini sejumlah perusahaan pembiayaan berbasis teknologi alias fintech menawarkan produk bertajuk, Invoice Financing, produk apa itu?

Invoice Financing lebih ditujukan pada pelaku usaha kecil dan menengah. Invoice  yang diberikan konsumen, bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pendanaan berupa pinjaman. Dana yang Anda terima dari Invoice Financing ini digunakan untuk biaya operasional, hingga menjalankan proyek lain selagi menunggu pelanggan melunasi invoice yang belum terbayar.

Jika langkah ini yang Anda pilih sebagai pendanaan semasa invoice belum cair, maka sejumlah syarat harus dipenuhi. Hal pertama adalah mempersiapkan dokumen seperti NPWP, SIUP, hingga akta perusahaan. Setelah itu, Lender akan menganalisa data-data tersebut untuk menetapkan apakah bisnis Anda disetujui untuk invoice financing atau tidak.

Setelah dokumen masuk dan lender menyetujui, biasanya pemberi dana akan menetapkan jumlah limit dan bunga pinjaman yang akan dikenakan. Untuk penetapan ini, kedua belah pihak harus sama-sama membuat kesepakatan. Termasuk di dalamnya tentang termin pembayaran jika dibutuhkan. 

Biasanya, dalam proses, perusahaan pemberi pinjaman juga akan melakukan verifikasi data invoice  tersebut kepada pelanggan dari UKM yang mengajukan invoice financing. Hal ini bertujuan untuk memastikan, jika invoice  yang diagunkan memang benar-benar sah dikeluarkan oleh pelanggan dari UKM tersebut.

Bila proses ini sudah dilalui dan mendapatkan verifikasi yang benar, lender  akan mencairkan dana. Besarnya antara 70%-80% dari nilai invoice. Walau demikian besarannya pun sebelumnya juga sudah disepakati sejak awal dengan kedua belah pihak. Lantas, untuk membayar kembali invoice  tersebut, bisa dilakukan ketika pelanggan dari UKM yang mengagunkan invoice-nya, membayar tagihan tersebut. Kemudian debitur bisa melunasi invoice financing kepada lender dengan bunga yang sudah disetujui di awal. Lazimnya bunga dikenakan berkisar 1-2% per bulan. (*)

copyright © cekfintech.id 2024