Jangan Khawatir, Tanda Tangan Elektronik Sah untuk Sertifikat Tanah Elektronik!


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik 

Pada pasal 4 dijelaskan bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan melalui tanda tangan digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Penggunaan tanda tangan digital (TTE) untuk sertifikat elektronik dinilai sangat aman karena sudah terotentikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara, sehingga sulit dipalsukan’, menurut Yulia Jaya, Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Kompas.com (25/10).

Dengan demikian, peraturan ini akan berimplikasi dengan proses pendaftaran tanah yang sebelumnya konvensional menjadi elektronik. Untuk itu, langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran secara elektronik perlu disiapkan sebagai proses adaptif dari payung hukum yang telah terbit. 

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa penerbitan e-certificate tanah dapat dilakukan melalui pendaftaran tanah yang belum terdaftar. Selain itu, juga dimungkinkan jika ingin melakukan konversi sertifikat fisik menjadi sertifikat tanah elektronik.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik. Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya, yang seluruhnya akan disimpan di pangkalan data sistem elektronik.

Penggunaan sertifikat elektronik, sebagaimana di dalam Permen ATR/BPN Nomor 2/2021, akan mulai efektif pada tahun 2021. 

Kebijakan sertifikat elektronik ini tidak menghapus keberlakuan sertifikat fisik. Sertifikat fisik tetap berlaku sebagaimana mestinya. Artinya, sertifikat fisik juga tidak akan ditarik oleh BPN dan tetap sah meski kebijakan ini sudah berlaku efektif.

copyright © cekfintech.id 2024