Kenali Investasi Resmi


Hati-hati Investasi Bodong, Begini Ciri-ciri yang Resmi

Investasi ilegal semakin marak terutama di internet. Oleh karena itu, kita sebaiknya semakin berhati-hati serta tidak tergiur dengan janji yang tak logis.

Penulis: Kanisha Zahra

Dengan semakin tingginya jumlah investor di tanah air, otomatis semakin besar juga peluang praktik investasi ilegal yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. Kebanyakan dari investasi bodong ini menyebarkan iklannya di internet – dan bahkan beberapa di antaranya, seperti Kampoeng Kurma, sempat viral.

Oleh karena itu, kita perlu senantiasa berinvestasi dengan cerdas agar tidak terjebak dengan investasi ilegal yang tentunya hanya akan merugikan. Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing memberikan saran yang sangat mudah untuk diingat agar kita tidak tertipu, yaitu 2L, logis dan legal.

Ada dua poin penting yang menurutnya, harus diingat oleh masyarakat atau pelaku investor agar tetap berinvestasi secara cerdas, yakni, 2L, logis dan legal.

 “Biasanya investasi ilegal itu menawarkan imbal hasil yang tinggi tanpa risiko dalam waktu cepat. Kita sering mengingatkan kepada masyarakat apabila ada penawaran investasi ilegal, cek 2L. L pertama legal, dan L kedua logis,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Kegiatan usaha investasi yang legal pasti selalu disertai keabsahan dari lembaga hukum. Dan tak hanya itu, perusahaan investasi tersebut pasti juga telah terdaftar di OJK maupun Bappebti yang menangani perusahaan-perusahaan berbasis investasi.

“Legal artinya ada penawaran investasi sejujurnya, ada badan hukum, izin produk. Kalau tidak ada, jangan diikuti. Kemudian, L kedua logis, yang artinya rasional. Rasional itu menawarkan kita investasi dan diberikan imbal hasil per bulan atau bahkan per hari, tidak rasional” ucapnya. Oleh karena itu, kita jangan mudah dirayu oleh investasi yang menjanjikan keuntungan besar dengan risiko minimal dalam tempo singkat. When it sounds too good to be true, it usually is.

Setelah menerapkan 2L, sebelum melakukan investasi kamu juga perlu memahami ciri-ciri  investasi resmi di Indonesia, seperti berikut ini:

1. Terdaftar secara resmi di OJK

Cara termudah yang dapat membantu mengetahui perusahaan tersebut aman atau tidak adalah dengan melihat apakah perusahaan yang bersangkutan sudah berada di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau belum.

2. Tidak menjanjikan hasil fantastis

Sebagai investor kamu harus bisa mengukur seberapa besar return paling masuk akal yang bisa kamu dapatkan dari sebuah investasi. Jika ada yang menjanjikan return hingga 30% dalam waktu 2 minggu, kamu patut mempertanyakan hal itu.

3. Investasi Tanpa Resiko

Hukum alam dari investasi adalah keuntungan besar, risikonya juga besar. Jika suatu investasi memberikan claim bahwa risikonya kecil, keuntungannya pasti tidak terlalu besar. Investasi dengan nilai keuntungan sangat besar dan risiko minimal adalah salah satu ciri investasi ilegal.

4. Rekam Jejak Tidak Jelas

Dalam kegiatan investasi, rekam jejak adalah suatu hal yang jadi pertimbangan penting. Perusahaan investasi yang memang sudah kenamaan, pasti akan banyak diulas di berbagai media. Namanya pasti mudah ditemukan. Jadi, perusahaan investasi bodong biasanya lebih banyak membual tentang prestasi atau pencapaian-pencapaian yang fantastis.

copyright © cekfintech.id 2024