Kolaborasi Kunci Percepat Implementasi Cyber security di Industri Fintech


Risiko keamanan siber (Cybersecurity) meningkat seiring dengan perkembangan industri keuangan berbasis teknologi digital atau fintech. Layanan yang ditawarkan dalam bisnis fintech cukup bervariasi, seperti peer to peer lendingfinancial aggregator, pembayaran atau payment, manajemen risiko dan investasi, crowdfunding dan lain-lain yang umumnya berbasis penggunaan internet. Oleh karena itu fintech menjadi rentan terhadap kejahatan siber (cybercrime). Statistik yang dirilis oleh Cybint tahun 2020, sebesar 77% perusahaan tidak memiliki rencana mitigasi terhadap serangan siber.

Cyber security adalah upaya untuk melindungi informasi dari adanya cyber attackCyber Attack dalam operasi informasi adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi.

Umumnya, serangan atas keamanan siber mengarah pada tiga hal, yaitu manipulasi data, pencurian data, dan menghilangkan aksesibilitas dari suatu sistem dalam rangka pengguna lainnya tidak bisa mengakses sistem tersebut.

Padahal, dari sudut bisnis, pertumbuhan industri fintech sangat dipengaruhi oleh kepercayaan masyarakat. Soal keamanan yang menjadi sorotan penting dari sudut pandang konsumen.  Keamanan dan privasi data memainkan peran kunci dalam memenangkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan tingkat adopsi pengguna atas produk dan layanan fintech.

Isu keamanan siber (Cybersecurity) kemudian memaksa para pelaku industri fintech membangun system protocol keamanan yang bisa menjamin keamanan. Namun demikian, masalah keamanan siber tidak sekedar butuh teknologi canggih melawan kejahatan, namun juga membutuh perlindungan hukum berupa perangkat aturan yang dibuat oleh regulator untuk menjerat para pelaku kejahatan siber. Seperti kehadiran UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Sati Rasuanto, Ketua Eksekutif Digital ID dan Data Privacy Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), mengatakan bahwa perlu ada kolaborasi antarpemain di dalam ekosistem layanan keuangan digital untuk memperkuat keamanan siber, seperti dikutip dari www.Fintech.id (30/6/21). 

Salah satu penyebab rentannya kejahatan siber dalam fintech adalah rendahnya literasi para pelaku fintech, khususnya UMKM, terhadap kejahatan siber. Kepala  Badan Siber dan Sandi Negara, Hinsa Siburian, dalam acara “Strategi Keamanan Siber dan Pertumbuhan Ekonomi Digital” (22/12/2020) mendorong pelaku UMKM untuk menggunakan Pedoman Penilaian Mandiri Keamanan Informasi (PAMAN KAMI) untuk melindungi usahanya dari serangan siber yang saat ini mulai menyasar sektor UMKM.

copyright © cekfintech.id 2024