Mau Dapat Pembiayaan Mikro? Begini Caranya!


Keberadaan Usaha Kecil Menengah (UKM) tentu sangat mendukung perekonomian di Indonesia dan tentunya membuka lapangan pekerjaan. Karenanya, salah satu upaya pemerintah mendukung dan meningkatkan akses pada usaha rakyat dengan menyediakan sumber pembiayaan yang antara lain berupa pemberian pinjaman mikro, kecil, dan menengah.

Namun mungkin tidak semua UKM yang sudah mengetahui keberadaan dari pinjaman mikro, karena fakta di lapangan beberapa ada yang tetap kesulitan dalam melakukan pinjaman untuk mengembangkan usahanya. Padahal, kredit mikro ini juga prosesnya terbilang lebih mudah dibandingkan yang konvensional.

Seperti dari pihak bank sendiri menyediakan berbagai jenis kredit mikro yang nantinya akan ditentukan batas nominal pinjamannya hingga Rp50 juta rupiah. Pihak bank tentunya akan memastikan peminjam memiliki usaha yang sedang berjalan.

Jadi sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda memiliki usaha yang berjalan sebagai bukti pengajuan serta adanya dukungan jaminan dan obyek untuk pembiayaan kredit ini. Apabila kedua syarat tersebut dimiliki, maka kredit pun akan diproses oleh Bank sesuai dengan prosedurnya. Dengan kredit mikro memiliki manfaat bagi para pengusaha kecil, sehingga para pengusaha kecil dapat mengembangkan usahanya.

Selain kredit mikro, beberapa tahun lalu Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga sudah meluncurkan program pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Program ini memungkinkan para pelaku usaha mikro mendapatkan pembiayaan di bawah Rp 10 juta tanpa melalui bank. Kini program tersebut sudah bisa menyentuh pelaku usaha mikro di kampung-kampung atau desa-desa, mulai ibu-ibu warung hingga tukang jamu. 

Buat pelaku usaha mikro yang ingin mengajukan pembiayaan UMi, ada syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pengusaha mikro itu warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan elektronik. Namun jika belum memiliki NIK, bisa mengajukan dengan bermodalkan surat keterangan dari otoritas domisili seperti dari RT/RW dan kelurahan. 

Kedua, pelaku usaha mikro tidak sedang dalam program pembiayaan oleh lembaga keuangan lain atau koperasi. Kata lain, pelaku usaha mikro ini sedang tidak memiliki utang ke bank, atau lembaga pinjaman non-bank. Ketiga, memiliki izin usaha atau keterangan usaha dari instansi pemerintah dan atau surat keterangan usaha dari penyalur. 

Lalu, di mana lembaga keuangan yang menyediakan kredit ultra mikro ini? Anda bisa mendapatkannya di Kreasi UMi (PT Pegadaian), Mekaar (PT Permodalan Nasional Madani), dan Koperasi (PT Bahana Artha Ventura). (*)

copyright © cekfintech.id 2024