Mengenal Jenis-Jenis Crowdfunding


Perkembangan teknologi keuangan (fintech) telah membawa kemudahan dalam praktik pengembangan usaha, khususnya bagi para pengusaha dan UKM pemula. Kemudahan yang paling penting dirasakan adalah dalam pendanaan usaha. 

Jika dalam praktik keuangan konvensional, umumnya pendanaan usaha kerap kali merujuk pada produk perbankan. Berupa pinjaman modal usaha misalnya. Namun, dalam prosesnya tidak mudah dan membutuhkan banyak persyaratan. Perkembangan fintech memberikan solusi pendanaan usaha dengan apa yang disebut sebagai crowdfunding

Crowdfunding merupakan bentuk pendanaan bagi pengembangan usaha yang terkumpul secara kolektif, dari beberapa orang yang tertarik mendanai sebuah usaha tertentu. Istilah mudahnya, crowdfunding adalah praktik urunan dana. Merujuk pada KBBI, crowdfunding adalah pendanaan suatu usaha, proyek, dan sebagainya yang melibatkan masyarakat, biasanya melalui jejaring internet.

Dengan kata lain, melalui praltform online, para pengusaha yang butuh modal berbagi penawaran proposal usaha mereka untuk menarik orang lain ikut urun modal. Oleh karena itu, crowfunding bisa dikatakan sebagai bentuk kolektif dari praktik fintech.

Ada beberapa jenis crowdfunding. Di antaranya adalah Equity Crowdfunding (EC), yaitu praktik crowdfunding melalui penawaran saham. Dalam EC, penanam modal bisa memperoleh pengembalian dana mereka, baik berupa finansial atau saham ekuitas. 

Ada yang disebut Reward Crowdfunding (RC), yang mana para pemberi dana mendapat barang-barang menarik dari perusahan yang didanai sebagai bentuk pengembalian. 

Bentuk lainnya, Investment crowdfunding berupa investasi keuangan layaknya pinjaman dana melalui bank konvensional, namun dengan bunda rendah. Para pemberi modal memperoleh kompensasi uang sebagai bunga dari dana yang diinvestasikan.

Tidak hanya untuk modal bisnis, crowfunding juga dilakukan untuk penggalangan donasi kemanusiaan. Seperti situs kitabisa.com, sebuah situs terkenal yang menggalang dana bantuan kemanusiaan. Karena situs donasi, maka tidak ada pengembalian modal bagi pemberi dana. (*)

copyright © cekfintech.id 2024