Mengurangi Risiko Pemalsuan Identitas untuk Mengakses Layanan Fintech dengan Tanda Tangan Digital


Inovasi Keuangan Digital berkembang pesat seiring dengan berkembangnya perusahaan-perusahaan Financial Technology (Fintech) di Indonesia. Menurut data OJK, bahwa per 25 Agustus 2021 total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 116 perusahaan. 77 diantaranya telah berizin, sisanya terdapat 39 perusahaan dengan status terdaftar.

Dengan meningkatnya Fintech di Indonesia, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah bagaimana menjamin bahwa dengan segala kemudahan akses atas Teknologi, kita dapat terhindar dari tindak pencurian data diri. Seperti fenomena yang banyak terjadi, di mana identitas korban digunakan untuk mendaftar ke perusahaan-perusahaan pinjaman online ilegal.

Celah Kelemahan

Kejadian identity theft di dunia digital sering terjadi karena ada kelemahan keamanan data, baik dari sistem atau ulah orang yang tak bertanggung jawab. Padahal, transaksi menggunakan platform digital erat kaitannya dengan penyimpanan data-data pribadi.Hal ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat, termasuk yang menggunakan layanan fintech, baik segi pendanaan maupun penyaluran dana. Informasi pribadi yang telah terintegrasi ke platform menjadi rentan dicuri dan disalahgunakan, seperti kejadian penipuan Pinjaman Online, atau penyalahgunaan data pribadi milik orang lain untuk transaksi/pinjaman.

Minimnya literasi masyarakat pada industri fintech menciptakan peluang bagi pelaku kejahatan. Dilansir dari Bisnis, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyadari bahwa tingkat literasi masyarakat di Indonesia masih rendah, terutama untuk produk dan layanan di Industri fintech.

Selain peran aktif Pemerintah dalam menghimbau Masyarakat, perusahaan Fintech sebagai penyedia jasa atau produk keuangan juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna atau customer saat bertransaksi, salah satunya dengan memastikan kebenaran identitas dan data diri pengguna.

Untuk menjamin kebenaran identitas pengguna, salah satunya dapat dilakukan dengan menerapkan inovasi Identitas Digital dan Tanda tangan Digital yang saat ini telah didukung oleh Pemerintah.

Bagaimana Tanda Tangan Digital efektif menekan Fraud di Industri Fintech?

  1. Identitas Pengguna sudah terverifikasi kebenarannya.

    Fintech yang menerapkan proses e-KYC untuk identitas digital, serta menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi untuk perjanjian pinjaman maupun penyaluran dana akan bisa memverifikasi identitas penggunanya. Dengan tanda tangan digital tersertifikasi, setiap calon pengguna yang melakukan pendaftaran harus melalui proses verifikasi data terlebih dahulu.

    Data yang akan diverifikasi berupa KTP dan Foto Selfie pengguna yang diambil melalui pemindaian biometrik Liveness Detection. Proses verifikasi akan disesuaikan dengan data kependudukan yang telah disimpan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL). Selain itu, terdapat data-data pendukung lain yang dibutuhkan untuk verifikasi pemilik akun, yaitu alamat email dan nomor telepon. Dengan demikian, penggunaan identitas digital dan tanda tangan digital akan mampu meminimalisir terjadinya pemalsuan identitas.
  2. Tanda tangan Digital bersifat Nirsangkal

    P2P Lending atau Fintech yang menerapkan tanda tangan digital akan bisa menjamin legalitas dokumen yang telah ditandatangani oleh peminjam maupun pemberi pinjaman. Hal ini dikarenakan tanda tangan digital bersifat nirsangkal. Dengan sistem Kriptografi Asimetris dan Infrastruktur Kunci Publik, perubahan sekecil apapun pada dokumen yang telah ditandatangani melalui tanda tangan digital tersertifikasi akan terdeteksi.

    Selain itu, dengan menggunakan tanda tangan digital dapat dengan mudah mengetahui informasi identitas resmi penandatangan melalui Sertifikat Digital. Sertifikat Digital akan melekat pada setiap individu yang melakukan tanda tangan digital, sehingga tiap orang akan memiliki sertifikat digital yang berbeda.

Landasan Hukum Tanda tangan Digital di Indonesia

Di Indonesia, Tanda tangan Digital telah diatur dalam regulasi pemerintah pada UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi tersebut juga diturunkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Dalam penerapan tanda tangan digital, pihak pengguna harus diverifikasi identitasnya terlebih dahulu. Validitas tanda tangan digital dapat dilihat dari sertifikat digital yang melekat di mana hanya didapatkan saat seorang individu mendaftarkan data diri kepada Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE). Proses pendaftaran ini pun memerlukan data-data seperti KTP, Nomor Telepon, Alamat Email, Swafoto untuk selanjutnya akan dilakukan pengecekan kesesuaian data dengan database di Dukcapil.

Di Indonesia, ada beberapa instansi PSrE yang telah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Para penyelenggara sertifikat elektronik ini dapat dijadikan rujukan dalam pengimplementasian Tanda tangan Digital bagi Industri Fintech. Penggunaan Inovasi tanda tangan digital dari PSrE yang telah diakui oleh Kominfo akan menjadi filter untuk mendukung akselerasi ekonomi digital di Indonesia.

Referensi :

  1. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-27-Juli-2021.aspx
  2. https://tirto.id/tanda-tangan-awalnya-manual-sekarang-digital-giKr
  3. https://onlinelearning.binus.ac.id/2021/04/19/mengenal-lebih-jauh-tentang-society-5-0/
  4. https://finansial.bisnis.com/read/20201210/563/1329263/akademisi-ui-beberkan-faktor-kasus-penipuan-pinjaman-online-turun-drastis
  5. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Waspada!-Pinjaman-Online-Ilegal.aspx
copyright © cekfintech.id 2024