P2P Lending Tumbuh Pesat 70,36 Persen


Fintech lending  tetap bertumbuh pesat hingga Agustus 2021, berdasarkan data yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan, pertumbuhan pada P2P Lending mencapai angka 70,36 % secara tahunan menjadi sebesar Rp 26,10 triliun. Kinerja positif tetap dicatatkan Fintech lending walau perusahaan perusahaan fintech berkurang. Jumlah perusahaan fintech pada Desember 2020 masih terdapat 160 perusahaan. Memasuki Oktober 2021, menjadi 106 perusahaan penyelenggara. 

Pertumbuhan pembiayaan tersebut bisa menjadi salah satu indikator, sudah semakin banyak masyarakat yang melek terhadap literasi fintech. Hal ini terlihat dari angka pinjaman macet sebesar 1,77% sementara TKB fintech lending masih berada di level moderat yakni berada di angka 98,23 % pada bulan Agustus 2021. 

Menurut Kepala Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W Budiman, beberapa waktu lalu, pembiayaan yang terus meningkat menunjukan kebutuhan pendanaan masih sangat tinggi dan bukti bahwa industri Peer-to-Peer (P2P) Lending dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. 

Perihal berkurangnya perusahaan fintech, Bambang juga menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kondisi ini. Pertama, bisnis perusahaan kurang berkembang. Selain itu, model bisnis yang ditawarkan tidak menarik bagi investor dan produk yang ditawarkan belum menarik minat dari masyarakat. Kondisi tersebut, pendapatan perusahaan menjadi rendah dan tidak mampu menopang biaya operasional perusahaan. 

Faktor kedua berkaitan dengan teknologi atau sistem elektronik yang digunakan kurang andal. Sistem tersebut tidak dapat menghasilkan scoring yang mampu melakukan profiling yang lebih akurat. Ia menyebutkan, kekuatan utama P2P Lending adalah teknologi informasi (TI) khususnya pada Artificial Intelligence (AI) dan big data. 

Perihal ketiga, masalah permodalan. Tidak sedikit penyelenggara perusahaan berinvestasi dengan modal yang kecil, sehingga tidak mampu lagi beroperasi karena kehabisan modal. Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.77/2016, modal minimum yang perlu disetorkan sebesar Rp 2,5 miliar, namun banyak yang menanamkan modal di atas angka minimum tetap belum mampu menghasilkan laba.  

copyright © cekfintech.id 2024