P2P Syariah, Menjawab Kebutuhan Lembaga Pembiayaan Umat Islam


Di tengah maraknya P2P Lending, kebutuhan umat Islam akan lembaga pembiayaan yang sesuai dengan syariah menjadi suatu kewajiban. Karenanya, kini hadir P2P Lending Syariah.

Layanan P2P Syariah merupakan layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan dalam mata uang rupiah. Hal ini dilakukan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Bagi pemberi dana, manfaat yang akan diterima adalah alternatif portofolio investasi berbasis syariah dan berkontribusi memajukan UMKM yang didanai fintech P2P Lending Syariah.

Sementara bagi penerima dana, manfaat yang akan diterima adalah sumber permodalan yang cepat dengan imbal hasil kompetitif dan persyaratan yang lebih sederhana berbasis online.

Adapun, akad pembiayaan ini memenuhi prinsip keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), universal (alamiyah), keseimbangan (tawazun), dan tidak mengandung objek yang diharamkan. 

Fintech P2P lending syariah pun telah mendapat fatwa MUI dan MUI. Tentunya juga terdaftar dan telah mendapat izin OJK. P2P Lending dengan menggunakan prinsip syariah tersebut sudah memperoleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan bahwa kehadiran P2P lending syariah merupakan peluang strategis bagi industri keuangan syariah untuk memperluas layanan keuangan syariah.

Dengan semakin banyaknya kebutuhan akan P2P Syariah, kini makin bertumbuh jumlah penyelenggara P2P Syariah.
Dan berdasarkan daftar keterangan dan informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 21 Agustus 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending syariah ada 10 yang sudah berizin di OJK. Adapun keseluruhan fintech yang sudah terdaftar di OJK adalah sebanyak 121 perusahaan.

copyright © cekfintech.id 2024