Pahami 10 Istilah dalam Pinjaman Online


Untuk memenuhi kebutuhan atau memulai usaha, pinjaman atau kredit dari Lembaga keuangan atau perbankan menjadi solusi. Jenis-jenis pinjaman sering ditawarkan oleh lembaga keuangan atau perbankan maupun non bank, seperti Kredit Tanpa Agunan, Kredit Modal Usaha, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Pembelian Rumah, hingga pinjaman menggunakan kartu kredit. 

Dalam aktivitas pinjaman online (pinjol), pengguna kerap mendengar atau menemui ragam istilah. Mengetahui istilah dalam pinjaman online perlu bagi calon nasabah/pengguna agar semakin baik dalam memahami aktivitas pinjam-meminjam dari Lembaga keuangan.

Istilah-istilah yang umum digunakan sebagai berikut:

1. Appraisal

Appraisal berarti proses penilaian agunan atau jaminan yang dilakukan oleh pihak bank. Nilai yang ditentukan akan digunakan sebagai nilai agunan (jaminan), bukan harga jual agunan.

2. Agunan

Agunan berarti jaminan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan kelancaran dalam pembayaran cicilan dalam kredit multiguna. Agunan ini bisa menjadi jaminan pelunasan kredit bagi kreditur apabila terjadi gagal bayar oleh debitur.1. Kredit

Kredit dapat diartikan sebagai dana yang didapat dari pihak pemberi pinjaman dan kemudian dikembalikan secara berjangka beserta dengan bunga pinjaman.

3. Angsuran

Angsuran merupakan nominal pembayaran kredit yang dibayarkan setiap bulan dalam satu periode Tenor.

4. Bunga

Bunga dapat diartikan sebagai besarnya imbalan atas jasa lembaga keuangan dalam meminjamkan sejumlah dana kredit.

5. Bunga Flat

Bunga flat yaitu perhitungan bunga dengan menghitung secara rata dari total hutang. Sehingga besaran cicilan pembayaran bunga dan pokok setiap bulannya selalu tetap.

6. Bunga Efektif

Bunga efektif adalah proporsi bunga dihitung berdasarkan sisa pokok utang. Maka, porsi bunga dan pokok dalam angsuran tiap bulan akan berbeda, meski besar angsuran per bulan tetap sama.

7. Debitur

Debitur adalah individu, perseorangan atau perusahaan yang mendapatkan hak untuk meminjam, dengan kata lain yang melakukan pinjaman.

8. Kreditur

Kreditur adalah lembaga keuangan sebagai pihak yang memberikan dana pinjaman kepada nasabah. 

9. Limit Kredit

Limit kredit adalah jumlah dana kredit ataupun pinjaman yang disetujui lembaga keuangan sebagai kreditur yang diberikan kepada nasabah sebagai debitur.

10. Tenor

Tenor merupakan jangka waktu kredit atau lamanya kredit diangsur. Jangka waktu mengacu pada satuan bulan dan tahun. Misalnya, tenor untuk nilai pinjaman 10 juta adalah 1 tahun, artinya nasabah wajib melunasi nilai pinjaman 10 juta beserta bunga dalam waktu 1 tahun.

copyright © cekfintech.id 2024