Pahami Camilan Sebelum Pinjaman


Aida kebingungan, utangnya pada lembaga pinjaman online tiba-tiba tersebar ke seluruh rekan-rekannya. Lebih memalukan lagi, karena atasannya di tempat kerja juga turut menegurnya. 

“Saya malu, karena seluruh teman yang ada di kontak handphone saya ternyata mengetahui karena saya mengambil pinjaman online,” sebutannya. 

Padahal data nomor kontak ini menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak boleh diakses oleh perusahaan pinjol. “OJK  membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan. Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan,” ujar  juru bicara OJK Sekar Putih Djarot beberapa waktu lalu. 

OJK, mengingatkan bahwa apabila ada perusahaan fintech yang meminta data lebih dari itu, seperti seluruh kontak yang ada di database pelanggan dalam handphone itu adalah tindakan dari pengelola pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Aida mengakui, saat dirinya hendak meminjam dari aplikasi pinjol yang banyak bertebaran di dunia maya, ia tidak meneliti lagi. Kondisi panik dan berharap cepat mendapat uang. “Waktu itu saya memang kepepet, karena harus menebus ambulans yang mengantar anak saya. Jadi saya tidak teliti lagi, aplikasi pinjol yang saya pakai ternyata mengambil juga kontak saya,” sesalnya lagi.

Pinjaman online ilegal semacam ini sekilas memang bisa memberikan solusi. Namun dengan bunga tinggi, akhirnya justru menjeratnya. “Seperti gali lubang tutup lubang untuk melunasi tagihan yang satunya dan yang membuat saya stres kan semua orang jadi tahu bahwa saya berhutang,” tuturnya lagi. 

Beruntung kini semua utangnya di pinjol ilegal sudah dilunasinya. Meski begitu, ia mengaku, jika nantinya butuh dana cepat lagi, ia akan lebih teliti sebelum mengunduh aplikasi pinjol.  (*)

copyright © cekfintech.id 2024