Pelajaran Dari Kasus Pinjol Ilegal : Terjerat Pasal Pencemaran Nama Baik


Jumlah pinjaman yang sudah disalurkan pada peer-to-peer (P2P) atau pinjaman online mencapai Rp249 triliun per Agustus 2021. Untuk jumlah peminjam atau pengguna pinjaman online (pinjol) mencapai 479 juta, baik individu atau lembaga. Padahal di tahun 2018, jumlah pengguna pinjol masih 14 juta. Peningkatan jumlah yang tinggi ini satu sisi menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk fintech meningkat, namun pada sisi lain praktik fintech illegal juga merajalela. 

OJK menerima hampir 20 ribu aduan terkait pinjaman online ilegal. Dari hampir 20 ribu aduan terkait pinjol ilegal, sebanyak 9.270 atau 47,03% termasuk kategori berat. Sedangkan 10.441 atau 52,97% merupakan pelanggaran ringan atau sedang. 

Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat seperti pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di ponsel peminjam dengan cara intimidasi, pelecehan seksual yang sering kali disertai ancaman kekerasan. Tidak sedikit yang mengaku disebarkan foto-foto tidak senonoh ke semua kontak peminjam. Dalam konteks ini, aduan yang masuk merasa pinjol melakukan pencemaran nama baik.

Dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP dijelaskan bahwa pencemaran nama baik adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Hal ini termasuk dalam bentuk tulisan dan gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, dan ditempel dimuka umum.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) M.Mahfud MD, pelaku pinjaman online ilegal dapat dijerat secara hukum, baik secara pidana maupun perdata (Kompas, 19/10). Dari sudut hukum perdata, pinjol illegal adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata.

Pencemaran nama baik selain dikenakan KUHP, juga dapat dijerat Undang -Undang ITE.  Pasal 27 ayat (3). Pasal ini berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Selain itu, UU ITE Pasal 45 ayat (3), “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Meski saat ini, jeratan hukum dapat dikenakan pada debt collector yang melakukan pencemaran nama baik tersebut, bukan pada korporasi. OJK mengimbau masyarakat mengecek platform pinjaman online terlebih dulu, sebelum meminjam. Pengecekan bisa melalui kontak 157, situs resmi OJK, WhatsApp 081 157 157 57, maupun email konsumen@ojk.go.id.

copyright © cekfintech.id 2024