Pinjol Legal Bikin UMKM Mudah Mendapat Modal


Pinjaman online (pinjol) legal, memberikan kontribusi positif bagi perkembangan UMKM di Indonesia. Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menilai dampak positif hadirnya pinjaman online kepada UMKM dapat dirasakan terutama dalam hal mendapatkan permodalan dengan waktu yang cepat. 

Walau demikian ia mengingatkan, kemudahan dan keterjangkauan pinjol oleh berbagai lapisan masyarakat dan juga UMKM, perlu dilakukan secara cermat. Hal ini berkaitan dengan maraknya perusahaan pinjol ilegal yang tak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh sebab itu, pelaku UMKM sangat disarankan memakai  jasa pinjaman online yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, seperti fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.

Pinjol Ilegal “Pinjol legal membantu masyarakat khususnya pengembangan UMKM. Sedangkan pinjol ilegal akan membuat masyarakat menderita. Karena itu harus kita berantas. Kebutuhan masyarakat untuk pinjaman telah dimanfaatkan oleh pinjol ilegal. Memang cepat prosesnya tapi ada jebakan bunga tinggi, manipulasi, hingga teror,” kata Tongam pada akhir September 2021 lalu.  

Tercatat angka penyaluran pinjaman online legal mencapai Rp236,4 triliun dengan jumlah outstanding saat ini Rp24,2 triliun. Besarnya penyaluran kredit tersebut menunjukkan, keberadaan pinjol legal memberikan peluang pada masyarakat dan UMKM untuk mendapatkan permodalan yang tak terjangkau oleh lembaga keuangan non digital. 

Sayangnya, menurut Tongam, kepercayaan publik akhir-akhir ini mulai sedikit terganggu lantaran banyak beroperasinya pinjol ilegal dan mengakibatkan kasus penipuan dan pemerasan nasabahnya. Sehingga, masyarakat cenderung menganggap semua pinjol berbahaya. 

“Itulah pentingnya kita menyampaikan berbagai edukasi bahwa kita harus memilah antara pinjol yang legal dan mana pinjol yang ilegal,” paparnya lagi. Hingga Juli 2021, SWI telah memblokir dan menghentikan sebanyak 3.365 entitas pinjol ilegal. Selain itu, SWI juga mengumumkan temuan ini kepada masyarakat agar lebih waspada melalui situs OJK yang juga ditampilkan pada situs fintech.id,

copyright © cekfintech.id 2024