QRIS Alat Pembayaran Digital Indonesia


QRIS merupakan singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard. QRIS (dibaca KRIS) merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia. 

Secara teknis, QRIS terdiri dari QR Code, yaitu sebuah kode matriks 2 (dua) dimensi, terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi, titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter dan simbol.

QR Code merupakan sebuah pengembangan teknologi yang membantu perangkat dalam mengirim sejumlah data agar kegiatan yang dilakukan bisa terlaksana dengan cepat, efisien, dan simpel khususnya dalam transaksi pembayaran.

Teknologi QR code memungkinkan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara, baik perbankan dan nonbank, dapat digunakan masyarakat di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) yang berlogo QRIS. Selain itu, sistem ini memungkinkan digunakan meski penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Oleh karena itu semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS. 

Dalam pelaksanaannya, merchant yang ingin menggunakan QRIS hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI​. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya

QRIS diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.

QRIS memfasilitasi 2 model penggunaan QR Code, yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Pada QR Code MPM, merchant menampilkan QR Code pada media stiker, papan informasi atau LCD yang kemudian di-scan dengan menggunakan ponsel konsumen. Sedangkan pada QR Code Customer Presented Mode (CPM), konsumen menampilkan QR Code dari ponselnya, dan kemudian di-scan oleh merchant. QRIS MPM telah banyak digunakan sebagai sistem pembayaran oleh banyak merchant, CPM masih dalam tahap uji coba oleh beberapa PJSP di sebagian merchant. 

Para pihak yang terlibat dalam proses transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator dan pengelola National Merchant Repository.  PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

copyright © cekfintech.id 2024