Saham sebagai Mas Kawin , Apa yang perlu diketahui?


Pemberian saham sebagai mahar pernikahan makin marak dilakukan akhir-akhir ini. Tampaknya hal ini tidak bisa dilepaskan dari gaya hidup masyarakat dalam era digital dan ekosistem keuangan yang makin progresif.  Dengan informasi yang semakin cepat dan mudah diakses, masyarakat semakin melek dengan ragam produk dalam industri keuangan.

Apakah ini sebuah tren ikut-ikutan saja atau masyarakat semakin melek teknologi keuangan. Kita perlu pahami bahwa dalam pernikahan islam, mahar merupakan rukun dan syarat sahnya sebuah pernikahan berlangsung. Untuk itu, tanpa mahar seorang lelaki tidak dapat menikahi wanita, dan begitupun pernikahannya tidak sah. 

Jumlah mahar tidak ada ketentuan, selama masih dianggap wajar, berdasarkan kesepakatan antara kedua keluarga. Yang terpenting adalah mahar harus sesuatu yang dapat diambil manfaatnya.

Bentuk mahar bisa berbagai macam dalam islam, bisa berupa harta apapun dengan nilai berapapun, bahkan bisa berupa jasa yang bisa diambil manfaatnya bagi perempuan. Dengan demikian, pemberian saham bisa masuk dalam kategori mahar yang bisa memberikan nilai berupa harta (keuntungan) dan bermanfaat bagi pihak perempuan.

Perlu dicermati adalah produk saham itu punya karakteristik berbeda dengan emas yang lebih umum sering digunakan sebagai mahar. Saham merupakan produk investasi yang memiliki resiko lebih besar daripada emas. Ada resiko fluktuasi atau naik turunnya nilai saham dalam jumlah yang signifikan. Berbeda dengan emas yang nilainya relatif stabil. Jika pun turun, cenderung kecil nilainya.

Jika melihat sebuah pernikahan adalah sakral, baiknya produk yang diberikan sebagai mahar memiliki valuasi yang bertambah. 

Selain itu, kepemilikan saham itu tidak semudah pembelian emas. Ada aturan yang perlu diperhatikan. Pemindahan kepemilikan saham tak bisa sembarangan. Ada beberapa aturan dalam pemindahan nama kepemilikannya. Sehingga, sebelum menjadikannya sebagai mahar, kedua pihak harus mengetahui jelas atas nama siapa saham ini. Jangan sampai ketidakjelasan ini menimbulkan konflik di kemudian hari. 

Pemindahan kepemilikan saham juga hanya bisa dilakukan di waktu yang sudah ditetapkan di hari kerja atau pasar reguler.

Jika sejak awal saham sebagai mas kawin didaftarkan dengan nama mempelai perempuan harus dipastikan apakah mempelai perempuan tersebut sudah memiliki rekening saham. Artinya, hal penting yang perlu diperhatikan adalah perlu ada pemahaman antara mempelai pria dan mempelai wanita atas saham. Pihak keluarga pasangan pun harus memahami produk saham untuk fluktuatif agar tidak menjadi konflik di masa mendatang.

Hal lain yang menjadi perlu diperhatikan adalah kejelasan nominal atau harga saham yang dijadikan mas kawin. Karena dalam akad, mahar harus disebutkan dengan jelas. 

copyright © cekfintech.id 2024