Salah Transfer: Bagaimana solusinya?


Kejadian salah transfer dalam transaksi keuangan kadang dialami oleh nasabah atau customer. Kerap kita panik dan khawatir kerugian yang ditimbulkan. Untuk itu, perlu dipahami bahwa ada aturan khusus yang mengatur tentang hal ini, dan ada beberapa langkah yang perlu diketahui agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

Ada dua pihak yang berpotensi melakukan salah transfer, yaitu pihak bank (baik bank pengirim maupun penerima) maupun nasabah. Jika kesalahan ada di pihak bank pengirim, pasal 56 ayat (1) UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana mengatur mekanisme penyelesaiannya. Aturan itu menjelaskan bahwa salah transfer dilakukan oleh bank pengirim, maka bank tersebut harus segera melakukan perbaikan dengan melakukan pembatalan atau perubahan dalam proses transaksi.

Jika kesalahan dilakukan oleh bank penerima, mekanisme yang mengatur ada pada pasal 57 ayat (1) yang menjelaskan bahwa dalam hal bank penerima melakukan kekeliruan pengaksepan perintah transfer sehingga pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak, bank wajib melakukan koreksi atas kekeliruan pengaksepan dan melakukan tindakan pengaksepan untuk kepentingan penerima yang berhak.

Artinya, baik pihak bank pengirim atau penerima harus segera melakukan koreksi atas kekeliruan, diikuti dengan pembatalan atau mengubah transfer ke rekening yang berhak atas dana tersebut.

Bagaimana jika kesalahan dilakukan oleh pihak nasabah? Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, yaitu :

  1. Hubungi layanan call center atau customer service melalui nomor telepon resmi yang sudah disediakan oleh perbankan untuk membuat laporan.
  2. Nasabah bisa datang langsung ke lokasi bank terdekat dan membuat laporan kejadian pada bagian customer service.
  3. Jangan lupa membawa identitas diri (KTP), buku tabungan dan bukti salah transfer. Bisa ditunjukkan langsung ketika datang ke bank, atau difoto dan dikirim melalui email sesuai panduan layanan petugas call centre.
  4. Tunggu dengan sabar karena pihak bank akan melakukan proses verifikasi atas laporan lebih dulu dan menghubungi pihak penerima dana. Dalam hal ini bank bertindak sebagai mediator
  5. Jika penerima telah menyetujui pengembalian dana, maka bank akan memproses dalam jangka waktu 1×24 jam. Dan uang akan dikembalikan ke rekening pengirim.

Pihak pengirim tidak perlu khawatir dana tidak dikembalikan karena UU No.3 tahun 2011 pasal 85 tentang Transfer Dana telah menjelaskan bahwa penerima dana yang tidak bersedia mengembalikan hasil transfer yang diketahui bukan haknya akan kena pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar.

copyright © cekfintech.id 2024