Kejadian salah transfer dalam transaksi keuangan kadang dialami oleh nasabah atau customer. Kerap kita panik dan khawatir kerugian yang ditimbulkan. Untuk itu, perlu dipahami bahwa ada aturan khusus yang mengatur tentang hal ini, dan ada beberapa langkah yang perlu diketahui agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Ada dua pihak yang berpotensi melakukan salah transfer, yaitu pihak bank (baik bank pengirim maupun penerima) maupun nasabah. Jika kesalahan ada di pihak bank pengirim, pasal 56 ayat (1) UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana mengatur mekanisme penyelesaiannya. Aturan itu menjelaskan bahwa salah transfer dilakukan oleh bank pengirim, maka bank tersebut harus segera melakukan perbaikan dengan melakukan pembatalan atau perubahan dalam proses transaksi.
Jika kesalahan dilakukan oleh bank penerima, mekanisme yang mengatur ada pada pasal 57 ayat (1) yang menjelaskan bahwa dalam hal bank penerima melakukan kekeliruan pengaksepan perintah transfer sehingga pengaksepan dilakukan untuk kepentingan penerima yang tidak berhak, bank wajib melakukan koreksi atas kekeliruan pengaksepan dan melakukan tindakan pengaksepan untuk kepentingan penerima yang berhak.
Artinya, baik pihak bank pengirim atau penerima harus segera melakukan koreksi atas kekeliruan, diikuti dengan pembatalan atau mengubah transfer ke rekening yang berhak atas dana tersebut.
Bagaimana jika kesalahan dilakukan oleh pihak nasabah? Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, yaitu :
Pihak pengirim tidak perlu khawatir dana tidak dikembalikan karena UU No.3 tahun 2011 pasal 85 tentang Transfer Dana telah menjelaskan bahwa penerima dana yang tidak bersedia mengembalikan hasil transfer yang diketahui bukan haknya akan kena pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar.