Sebelum Pinjam, Yuk Kenali Perhitungan Cicilannya


Mau pinjam dana  melalui pinjaman online (pinjol)? Ada baiknya memahami cara perhitungan pengembaliannya. Namanya pinjaman, tentu harus dikembalikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati sejak awal. Hal lain, tentu saja, pertimbangkan juga kemampuan bayar cicilan pinjaman, agar tak terjerat aktivitas gali lubang-tutup lubang alias membayar cicilan dengan berhutang lagi. 

Perlu disadari, bahwa kemudahan pinjol diiringi dengan bunga yang biasanya lebih besar dari perbankan karena dihitung berdasarkan harian. Maka dari itu, idealnya pinjol lebih cocok untuk kegiatan yang produktif dan dana pinjaman bisa dikembalikan dalam waktu singkat. Sebab, dengan bunga tinggi, semakin lama, beban pinjaman akan semakin besar. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bunga pinjol dari perusahaan financial technology tidak boleh lebih dari 0,8% per hari. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur dalam code of conduct AFPI bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. 

Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, danseluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Contohnya, bila pinjam Rp1 juta, maka maksimum jumlah yang dikembalikan adalah Rp2 juta.

Apabila ada perusahaan fintech  yang menetapkan bunga pinjaman melebihi 0,8%, masyarakat bisa mengadukannya kepada OJK. Selain bunga pinjaman, ada jenis-jenis biaya dalam pinjol yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Pada umumnya pinjol menetapkan beberapa biaya seperti biaya provisi, biaya administrasi, biaya layanan, dan biaya keterlambatan. Besaran biaya-biaya tersebut berbeda-beda pada setiap perusahaan fintech.

Nah, agar lebih mudah, mari kita simulasikan cara perhitungan dana pinjol. Ada biaya-biaya yang harus ditanggung. Biasanya biaya provisi sebesar 5-8% dari total pinjaman. Kemudian biaya administrasi 1% dari total pinjaman dan ada juga biaya layanan 1% dari total pinjaman.

Untuk biaya keterlambatan dikenakan 1-3% dan disesuaikan lamanya hari keterlambatan. Sebagai contoh, bila terlambat bayar cicilan selama 1-7 hari, dikenakan denda 1%, dan bila lebih dari 14 hari,mencapai 2%. 

Besaran bunga pinjaman online akan lebih besar untuk masa pinjaman 30 hari yakni sekitar 1% perhari sehingga dalam 1 bulan menjadi 30%. Apabila masa pinjaman lebih dari 30 hari yakni 3, 6, atau 12 bulan bunga yang ditetapkan biasanya sekitar 3-8%.

Sebagai simulasi, apabila seseorang meminjam di pinjaman online sebesar Rp1.000.000 untuk masa pinjaman 3 bulan, maka dana yang akan diterima  dipotong biaya provisi sekitar 5% (Rp50.000) serta potongan biaya administrasi 1% (Rp10.000) dan biaya layanan 1% (Rp10.000). Sehingga total pinjaman akan dikurangi Rp70.000 dan peminjam hanya akan menerima uang Rp930.000.

Apabila bunga pinjaman sebesar 3% per bulan, maka total utang yang harus dibayarkan adalah Rp1.000.000 + (3% x 3 bulan) sehingga total utang Rp1.090.000. Dengan jumlah tersebut dibagi masa pinjaman selama 3 bulan, maka perbulannya cicilan yang harus dibayarkan adalah Rp363.000.

Akan tetapi, apabila pembayaran cicilan terlambat setiap bulannya, maka jumlah yang harus dibayarkan akan bertambah karena adanya biaya denda keterlambatan.

copyright © cekfintech.id 2024