Sejak 2018-2021, Ada 3.631 Pinjol Ilegal Ditutup


Keberadaan perusahaan pinjaman online digital yang tak terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kian hari kian meresahkan. Tidak cuma bagi peminjam, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech  yang kini dalam tahap perkembangan. 

Untuk mengantisipasi perilaku pinjol ilegal tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI), baru-baru ini mengumumkan kembali menutup 116 entitas pinjol ilegal setelah melakukan patroli siber di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler. 

“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Kompas.com (3/11/2021). 

Langkah tersebut tak berhenti hanya pada penutupan situs maupun aplikasi. SWI juga melaporkan daftar pinjol ilegal tersebut ke pihak kepolisian, dalam hal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum agar dilakukan tindakan hukum selanjutnya. 

Kesigapan tim SWI dalam memberantas pinjol ilegal terlihat dari banyaknya kasus penutupan perusahaan peminjaman tak berizin tersebut sepanjang 2018-2021 ini. Dalam daftar yang tertera di laman www.ojk.go.id setidaknya ada 3.621 pinjol ilegal yang telah ditutup operasinya. 

SWI dalam memberantas pinjol ilegal ini melakukan sejumlah cara. Setelah melakukan patroli siber, kemudian membekukan aplikasi tersebut dan mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat melalui berbagai macam media. Blokir situs dilakukan dengan memberikan daftar ‘hitam’ kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Selain itu, SWI berkoordinasi dengan lembaga keuangan seperti perbankan, agar tidak dengan mudah membuka rekening tanpa adanya rekomendasi dan konfirmasi dari OJK. Hal lain, SWI juga meminta Bank Indonesia, sebagai otoritas keuangan di Indonesia, untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal. 

Langkah lain adalah berkoordinasi dengan asosiasi fintech seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan kampanye kepada masyarakat, sebagai bentuk edukasi agar masyarakat menggunakan perusahaan fintech, sebagai bentuk edukasi agar masyarakat menggunakan perusahaan fintech  yang sudah berizin dan terdaftar di OJK. (*)

copyright © cekfintech.id 2024