Menangkal para penyelenggara pinjol ilegal, pihak Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) dan asosiasi fintech seperti AFTECH terus melakukan koordinasi.
Pada bulan Oktober 2021 lalu, setidaknya ada 151 perusahaan penyedia pinjaman online ilegal yang ditemukan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI). Sejak tahun 2018, Kominfo mengklaim sudah menutup akses kepada 4.873 konten yang menayangkan mengenai pinjol ilegal.
Melansir dari www.kompas.com (23/10/2021) menteri komunikasi dan informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan selama 24 jam di dunia maya. termasuk terhadap perusahaan penyedia platform seperti Google. Pemutusan akses perusahaan penyedia pinjaman online ilegal dilakukan berdasarkan bukti aduan dari berbagai pihak, masyarakat, kementerian dan lembaga terkait seperti Kominfo.
Agar tak terjerat pinjol ilegal, berikut ini daftar pinjol ilegal berdasarkan data dari Kominfo per Oktober 2021: