Tagihan Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar, Apa Dasar Hukumnya?


Tingginya kasus aduan terkait praktik pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan menjerat pinjol illegal dengan pasal berlapis secara perdata maupun pidana.

Banyak masyarakat terjerat bunga pinjaman tinggi dan menunggak cicilan. Terkait hal ini, OJK mendukung himbauan pemerintah yang meminta masyarakat untuk tidak membayar tunggakan utang beserta bunga jika sudah terjerat pinjol ilegal.

Himbauan ini, menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, memiliki dasar hukum. 

“Pertama kesepakatan para pihak. Ini (perjanjian) secara subjektifnya pinjol ilegal ini tidak ada kesepakatan para pihak. Karena tidak ada kesetaraan, jadi ini juga tidak memenuhi syarat subjektifnya (sebagai para pihak),” tutur Tongam, Kompas (21/10).

Ditambah para oknum pinjol illegal secara pidana melakukan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik berdasarkan KUHP, UU ITE dan perlindungan konsumen. 

Dasar pelanggaran perdata dan pidana oleh pinjol ilegal ini yang menguatkan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pinjol ilegal, untuk tidak perlu membayar karena dari sudut hukum pidana dan perdata sudah tidak memenuhi syarat,

“Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata,” terang Tongam dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis (21/10/2021). 

Tongam melanjutkan bahwa dalam KUP Perdata dijelaskan bahwa pinjaman uang bisa saja dilakukan dengan syarat adanya perjanjian para pihak, dalam hal ini pinjol ilegal sebagai pihak pertama dan peminjam (debitur) sebagai pihak kedua. Karena pinjol ilegal ini tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK, sehingga ketentuan para pihak dalam hukum perdata dinilai tidak sah. 

Penegasan atas anjuran ini juga diberikan oleh Mohammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), yang meminta masyarakat yang menjadi debitur pinjol ilegal tidak perlu lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya. 

copyright © cekfintech.id 2024