Tanpa Tatap Muka, Pinjaman Bisa Dicairkan


Teknologi fintech, sejatinya mengubah proses transaksi yang sebelumnya dilakukan secara manual, menjadi berbasiskan teknologi digital. Misalnya saja, jika dahulu untuk melakukan pinjaman, nasabah diharuskan datang ke kantor lembaga keuangan, kini cukup diunduh melalui aplikasi yang tersedia di ranah digital. 

Pun demikian ketika pemberi pinjaman melakukan verifikasi data calon nasabah. Tidak lagi dilakukan secara konvensional seperti mendatangi rumah atau tempat usaha peminjam. 

Namun demikian, syarat-syarat sebagai calon peminjam tetap harus disertakan. Oleh karena itu, ada baiknya kenali cara kerjanya terlebih dulu. 

  1. Penuhi syarat-syaratnya

Pinjol legal yang terdaftar dan berizin terikat pada aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu syarat-syarat yang ditetapkan mengacu pada aturan resmi.  Namun, sebelumnya perlu diketahui bahwa ada fintech lending yang fokus pada pembiyaan produktif dan ada pula yang pembiayaan konsumtif. 

Persyaratan pada fintech lending pembiayaan konsumtif biasanya menentukan rentang batas usia antara 21 hingga 55 tahun. Peminjam juga perlu melampirkan KTP , ada pekerjaan tetap, NPWP, dan ketentuan penghasilan bulanan dengan minimum Rp2.000.000, serta punya rekening bank. Sedangkan, untuk fintech lending pembiayaan produktif membutuhkan persyaratan tambahan, seperti dokumen legalitas perusahaan hingga laporan keuangan bisnis yang sedang dijalankan.

Lantaran teknologi digital sudah merambah hingga ke seluruh otoritas pemerintah, semua dokumen itu dapat dikirimkan berupa softcopy yang diunggah melalui aplikasi yang tersedia.

  1. Ketentuan Bunga

Setelah syarat-syarat administratif terpenuhi, biasanya calon peminjam akan diberikan penjelasan secara perinci. Mulai dari tenor pinjaman, hingga berapa besar bunga dan dena yang akan dikenakan bila terjadi keterlambatan. Khusus untuk bunga, pinjol legal menetapkan tidak lebih dari 1 % untuk pinjol konsumtif. Sedangkan, untuk pinjaman produktif berkisar antara 20%-25% per tahunnya.

Perlu diketahui, untuk menentukan suku bunga pinjaman konsumtif yang dikenakan biasanya juga mempertimbangkan berapa besar jumlah dana yang dipinjam, bagaimana risiko, dan tenor pembayarannya. Lalu, bagi pinjaman produktif, pertimbangan penting adalah jenis usaha yang dijalankan.

Untuk penjelasan inipun calon nasabah bisa secara langsung disuguhkan tanpa harus melakukan interaksi tatap muka. Aplikasi fintech yang sudah memiliki data identitas, akan secara otomatis memberikan perhitungannya. 

  1. Proses Pencairan 

Syarat administratif disetujui, kini tinggal menunggu pencairan. Biasanya proses pengajuan pinjaman di tempat resmi dan terpercaya membutuhkan waktu antara 1-3 hari untuk pinjaman konsumtif. Untuk nasabah yang membutuhkan pinjaman produktif, memilik rentang waktu 1- 2 pekan dari pengajuan. 

Rentang waktu itu digunakan pinjol legal untuk melakukan verifikasi data dan dokumen sesuai dengan ketentuan oleh OJK, memastikan kesesuaian nasabah dengan persyaratannya. 

Untuk mendapatkan dana ini, nasabah tak perlu mendatangi teller atau kantor pemberi pinjaman. Teknologi perbankan dan keuangan saat ini, bisa melakukan transfer ke rekening penerima pinjaman kapanpun setelah pinjaman disetujui. 

  1. Tak dipungut biaya sebelum pengajuan pinjaman. 

Perlu diingat, bagi perusahan pinjol legal selama belum dicairkan pinjamannya, tak ada pungutan biaya apapun. Hal ini yang juga menjadi salah satu indikator apakah perusahaan pinjol itu legal atau ilegal. (*)

copyright © cekfintech.id 2024