Teliti Kembali Sebelum Investasi di P2P


Perusahaan peer to peer (p2p) lending bak jamur di musim penghujan. Selain menyediakan layanan pinjaman online, fintech lending jadi wadah investasi menjanjikan untuk investor. P2P Lending memiliki makna interaksi langsung antara dua orang dengan kemampuan yang sama dalam satu waktu. 

P2P Lending merupakan suatu sistem (platform) yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower) secara online. Dalam P2P, peminjam akan dikenakan bunga setiap bulan. Dengan kata lain, peminjam harus membayar pokok pinjaman, beserta bunga sesuai dengan tenor. 

Dari situlah, investor atau lender akan memperoleh imbal hasil atau return setiap bulan atau setiap tahun, tergantung kesepakatan. 

Pendapatan ini akan Anda terima dalam bentuk tunai dan biasanya dihitung berdasarkan persentase bunga yang telah disepakati. Anda bisa menjadi pendana di fintech lending dalam jangka menengah dan panjang, agar hasilnya lebih maksimal. 

Yang harus diketahui, bahwa investasi di fintech lending berisiko tinggi. Oleh karena itu, sangat cocok bagi kamu yang profil risikonya agresif. Adapun risiko investasi tersebut, antara lain: Peminjam telat atau gagal bayar, belum tentu si peminjam selalu lancar dalam membayar atau mencicil utangnya. 

Potensi telat membayar maupun gagal bayar sangat mungkin terjadi. Risiko ini perlu diperhatikan bila ingin menjadi investor meski ada kompensasi yang akan didapatkan dari pembayaran denda si peminjam. Risiko gagal bayar juga akan ditanggung investor walaupun ada jaminan pengembalian dana dari perusahaan fintech lending. Hanya saja jumlahnya tidak 100 persen.

Hal lain yang harus menjadi perhatian yaitu cermati angka kredit macet dari perusahaan P2P lending. Semakin kecil angkanya, semakin baik performanya. Dari sini Anda bisa tahu, kredibilitas dari perusahaan fintech lending. Apakah mereka cukup ketat dalam proses penyeleksian peminjam dana atau tidak. 

Selain itu, yang tak kalah penting adalah keberadaan izin dari perusahaan itu. Ada baiknya Anda segera mengalihkan rencana investasi bila perusahaan itu tidak terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

copyright © cekfintech.id 2024