Terjerat Pinjol Ilegal? Begini Cara Lapornya


Khilaf dan salah bisa menimpa siapa saja. Tak terkecuali ketika melakukan transaksi melalui aplikasi pinjaman online (pinjol). Lantaran kurang teliti dalam bertransaksi atau mengunduh aplikasi pinjol ilegal, bisa saja salah mengunduh aplikasi pinjol ilegal. Hal ini bisa saja terjadi, sebab tipu daya pinjol ilegal terkadang membubuhkan nama yang mirip dengan pinjol legal. Perbedaan satu huruf kerap kali menipu. 

Celakanya, ketika tanpa disadari kita tetap menggunakan pinjol ilegal, seperti terjerat dalam lingkaran setan. Untuk itu, apabila terlanjur terjerat utang dengan perusahaan penyedia pinjaman online ilegal, regulator atau pemerintah kini menyediakan layanan pengaduan atas keluahan ini. Seperti yang disebarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Menurut Kemkominfo, masyarakat dapat melakukan tiga cara pengaduan terhadap pinjol ilegal, berikut rinciannya : 

  1. Melapor kepada pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id atau info@cyber.polri.go.id 
  2. Melapor kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157 atau WhatsApp : 081157157157, dan bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id 
  3. Melapor kepada Kemenkominfo pada laman www.aduankonten.id , atau menggunakan email aduankonten@kominfo.go.id dan bisa melalui WhatsApp di nomor : 08119224545.
copyright © cekfintech.id 2024