Uang Elektronik VS Uang Digital, Samakah?


Inovasi dalam industri keuangan akhir-akhir ini semakin pesat. Di kancah dunia, kini dikenal dengan uang digital. Meski begitu, sebelumnya dalam dunia perbankan, juga muncul uang elektronik. Lalu, apa bedanya?

Mengutip dari situs investopedia, sejatinya uang digital adalah inovasi terbaru dalam mata uang digital. Uang digital tak sama dengan uang elektronik, karena uang digital pada dasarnya adalah nilai dalam bentuk digital yang tidak dapat diuangkan dalam bentuk fisik. Yang paling terkenal adalah Bitcoin yang bisa diperdagangkan dengan nilai tertentu. 

Sementara itu, uang elektronik sebaliknya. Jumlah uang yang ada masih bisa diuangkan secara fisik misalnya melalui ATM. Menurut Bank Indonesia, saat ini di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik. Walaupun memuat karakteristik yang sedikit berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya seperti kartu kredit dan kartu ATM/Debit, namun penggunaan instrumen ini tetap sama dengan kartu kredit dan kartu ATM/Debit yaitu ditujukan untuk pembayaran.

 Secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up). 

Kartu atau media itu dilengkapi dengan chip  yang menyimpan data yang dapat dipakai untuk kebutuhan mobilitas. Seperti pembayaran parkir, jalan tol dan lain sebagainya. 

Di Indonesia, uang elektronik ini diatur dalam aturan hukum yang jelas, antara lain, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Selain itu Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money).​

copyright © cekfintech.id 2024