Waspada 4 Hal Pinjol Ilegal


Akhir-akhir ini marak bermunculan penyedia jasa pinjaman online ilegal yang sangat merugikan serta meresahkan masyarakat. Cara kerja mereka adalah memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat besar kepada nasabahnya sehingga jumlah bunga akan lebih besar dari jumlah uang yang dipinjam. 

Lebih meneyesakkan lagi, pinjol ilegal ini biasanya akan melakukan tindakan-tindakan berupa ancaman kepada para nasabahnya apabila terlambat mengembalikan pinjaman beserta bunganya. Ancaman yang diberikan berupa “Bom” pesan melalui media sosial, melakukan penagihan melalui orang-orang terdekat nasabah, menyebarluaskan data pribadi nasabah, hingga mengirim orang untuk menagih secara langsung kepada nasabah dengan tindakan yang represif. 

Cara-cara represif seperti ini, bikin  masyarakat tertekan. Tak jarang, nasabah pinjol ilegal bisa terkena gangguan psikologis akut. Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, seorang ibu muda memutuskan mengakhiri hidupnya lantaran terjerat pinjol ilegal. 

Untuk menghindari masyarakat dari menggunakan penyedia jasa pinjaman online ilegal, melansir Kompas.com (17/10/2021), menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyebutkan, ada  4 ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai, yaitu : 

  1. Penyedia Jasa Pinjaman Online ilegal kerap menetapkan suku bunga yang tinggi. 

Suku bunga yang ditetapkan oleh pinjol ilegal biasanya sangat besar dan dinilai tidak rasional. Misalnya, besaran bunganya bisa mencapai 50% dari total pinjaman. 

  1. Menarik fee yang besar. 

Biasanya perusahaan pinjol ilegal akan menarik fee administrasi yang sangat tinggi, bahkan tak jarang  melebihi jumlah pinjaman yang dilakukan nasabah. 

  1. Denda yang diberlakukan tidak terbatas. 

Denda yang tak terbatas merupakan salah satu hal yang sangat merugikan bagi pengguna jasa pinjaman online ilegal. Hal ini dikarenakan jumlah denda bisa mencapai 50% dari total pinjaman. Bahkan ada perusahaan penyedia jasa pinjol yang melipat gandakan denda setiap terlambat mengangsur per hari. 

  1. Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada nasabah. 

Melakukan penagihan dengan meneror dan mengintimidasi nasabah marak dilakukan oleh penyedia jasa pinjaman online ilegal. Hal ini menyebabkan gangguan psikis pada korban dan mengalami social judgement. Hukuman sosial bagi peminjam pinjol ilegal karena pihak pinjol tidak hanya melakukan teror secara pribadi namun juga kepada orang-orang terdekat dari nasabah yang bersangkutan. 

Jadi, sebelum melalukan transaksi dengan perusaahan pinjol, sangat disarankan untuk mengetahui betul status perusahaan itu, apakah terdaftar di OJK dan diakui oleh Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) atau perusahaan bodong. (*)

copyright © cekfintech.id 2024