Waspada, Hindari membagikan Data Pribadi Anda ke Institusi Ilegal!


Keamanan Data Pribadi di Era Digital menjadi hal yang berharga, karena pada dasarnya informasi pribadi bersifat rahasia. Tanpa disadari, data pribadi dapat dengan mudahnya diakses dan dilihat oleh orang lain melalui aktivitas di Internet atau Sosial Media. Ketidaksadaran dalam mengelola data pribadi dapat menyebabkan data-data kita tersebar dan menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan siber. Berbagai jenis data pribadi yang mungkin perlu kita ketahui dan waspadai untuk menggunakannya, meliputi NIK pada KTP, Nomor Telepon, Tempat & Tanggal Lahir, Alamat Email, Alamat Rumah, Nama Ibu Kandung, serta data-data pribadi lainnya berupa Foto dan Video.

Bagaimana Data kita bisa tersebar?

Ada beberapa penyebab data pribadi dapat tersebar, selain aktivitas surfing di Internet dan Sosial Media, faktor paling besar adalah kelemahan pada perangkat & kurangnya literasi/perilaku kita saat mengakses suatu platform dari suatu Institusi/Lembaga yang ilegal atau tidak resmi. Padahal, berbagai jenis platform menuntut kita untuk memasukkan informasi pribadi.

Dalam konteks industri jasa keuangan, kasus penyalahgunaan data pribadi mayoritas sering terjadi atau dilakukan oleh Pinjaman Online Ilegal. Selain itu, penyalahgunaan data pribadi tidak hanya dilakukan secara terorganisir pada perusahaan fintek ilegal, ada peran dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Kasusnya pun beragam, misalnya dengan melakukan transaksi di pinjaman online tak berizin dengan mengatasnamakan pihak korban. Dilansir dari Katadata, data pribadi yang dibagikan secara terbuka memiliki potensi untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan pinjaman online di platform peer-to-peer  (P2P) lending ilegal.

Instansi Pemerintahan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut berupaya menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan dan menginformasikan data pribadi, terutama terhadap institusi ilegal yang tidak terdaftar dan berizin. Institusi Ilegal/Tidak Resmi merupakan sebuah badan atau lembaga yang dalam proses pengoperasian dan pelayanannya menyimpang dari regulasi yang telah ditetapkan, atau bahkan tidak jelas dalam menggunakan dasar hukum.

Data Breach

Kurangnya kewaspadaan dalam menjaga data pribadi akan mengakibatkan Data Breach.  Penyalahgunaan data pribadi atau dikenal sebagai Data Breach saat ini hangat terjadi di Indonesia dan menyebabkan kerugian bagi individu sebagai pemilik data maupun Instansi/Perusahaan. Selain data breach, bahaya dalam membagikan data pribadi ke institusi/platform ilegal adalah pemalsuan identitas. Pemalsuan identitas ini erat kaitannya dengan penipuan-penipuan yang terjadi dengan mengatasnamakan pihak korban.

Jenis-jenis Data Breach

Proses pencurian data pribadi seseorang dapat dilakukan dengan berbagai cara, namun yang paling populer adalah Phising & menggunakan Software/Hardware/Platform Ilegal. Berikut detail penjelasannya :

  1. Phishing

    Phising adalah kondisi dimana pelaku mengelabui korban ( secara psikologis) dan mengarahkan korban untuk membagikan dan mengisi data pribadi secara sukarela. Hal ini sering kita temui jika menerima pesan tawaran melalui SMS, WhatsApp, Telepon atau platform lainnya. Bahkan, teknik phising  sering kali menggunakan laman yang merujuk halaman tertentu agar korban percaya  untuk “membuka” dan mengisi laman tersebut.

  2. Software/Hardware/Platform Ilegal

    Software Ilegal digunakan untuk mencuri dan menebak dari akun penggunanya. Biasanya ini terjadi karena software yang digunakan oleh pemilik tidak resmi/ilegal, sehingga membaca informasi data-data pribadi. Mayoritas pada jenis pencurian data ini juga dipengaruhi password yang lemah milik pengguna.

Prinsip Melindungi Data Diri

Upaya perlindungan data pribadi tak hanya wajib dilakukan oleh suatu Instansi, melainkan setiap individu harus memiliki kesadaran atas pentingnya keamanan data pribadi. Menurut Kemenkominfo, ada 7 prinsip untuk melindungi data pribadi agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan, berikut ;

  1. Prosesnya Lawfulness, Transparan, & Fairness;
  2. Membatasi tujuan pengumpulan data;
  3. Minimalkan pengumpulan data;
  4. Data harus akurat & selalu diperbaharui;
  5. Simpan data sesuai dengan tujuan penyimpanan;
  6. Menjaga keutuhan & kerahasiaan data;
  7. Tanggungjawab dalam melindungi & menggunakaan data.

Dengan mengetahui jenis data breach dan prinsip dalam melindungi data pribadi, diharapkan seluruh pihak baik secara instansi maupun individu dapat dengan bijak dan bertanggung jawab untuk menggunakan data. Selain itu, baik secara instansi perusahaan atau individu juga rutin untuk meningkatkan literasi digital.

  1. https://aptika.kominfo.go.id/2020/06/penyelenggara-sistem-elektronik-bertanggungjawab-terhadap-pelanggaran-data/
  2. https://katadata.co.id/ariayudhistira/analisisdata/609a43a46aa5e/pencurian-data-pribadi-dalam-pusaran-bisnis-fintech-ilegal
  3. https://tekno.sindonews.com/read/501844/207/mengenali-perbedaan-data-breach-security-breach-dan-data-leakage-1628086111
copyright © cekfintech.id 2024