Yuk Pahami, Bagaimana Crowdfunding Itu?


Masa pandemi Covid-19 membuat kondisi ekonomi masyarakat terpuruk. Banyak perusahaan mengalami kesulitan pendanaan, khususnya pada pelaku usaha kecil menengah (UMKM) dan perusahaan startup yang sedang mencoba membangun bisnis. 

Kondisi ini membuat banyak pengusaha mulai melirik Crowdfunding sebagai solusi modal usaha. Merujuk pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), crowdfunding adalah pendanaan suatu usaha, proyek, dan sebagainya yang melibatkan masyarakat, biasanya melalui jejaring internet. Istilah mudahnya, crowdfunding adalah praktik urun dana. 

Untuk memperoleh pendanaan melalui crowdfunding, kita perlu memahami hal berikut : 

  1. Crowdfunding umumnya tampil dalam bentuk online, berupa website atau situs, dimana pengusaha dapat mendaftarkan  usaha atau bisnis miliknya. Dalam situs ini, pengusaha dapat menampilkan profil usaha dan penawaran agar orang tertarik menanamkan modalnya dalam bisnis anda. Situs ini bertindak sebagai penghubung antara pelaku bisnis yang ingin mengembangkan usahanya dengan masyarakat yang ingin memiliki bisnis (investor).
  2. Situs Crowdfunding selaku penyelenggara mendapatkan kuasa dari pemodal untuk pengurusan legalitas, pembagian keuntungan dan laporan keuangan secara berkala melalui sistem. 
  3. Kenali jenis crowdfunding yang ada. Seperti crowdfunding ekuitas misalnya mendapatkan pendanaan untuk mengembangkan bisnis pemilik usaha dengan cara menawarkan sebagian saham kepada investor. 

Langkah memperoleh dana melalui Crowdfunding :

  1. Untuk meyakinkan investor menanamkan modal pada usaha Anda, proposal usaha perlu dibuat menarik dan informatif. Proposal baiknya menunjukkan informasi detail mengenai prospek bisnis kedepannya, seperti jenis dan tujuan usaha, proses manajemen hingga pemasaran. Sajikan informasi dengan lengkap melalui tulisan, gambar bahkan video. 
  2. Mendaftarkan usaha ke situs crowdfunding dan mengunggah proposal usaha yang sudah disiapkan. Pilih situs atau platform yang terpercaya, terkenal, dan juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah proposal diunggah, jangan lupa untuk terus memantau perkembangan kampanye dari proposal kita itu.
  3. Jika proposal ini mendapatkan perhatian dari calon pemodal, berikan feedback berupa penjelasan yang  singkat, padat, dan jelas agar menarik calon pemodal untuk berinvestasi. Penjelasan yang singkat, padat dan jelas menghindari kesan berlebihan sehingga calon pemilik modal ragu dengan prospek bisnis kedepannya. (*)
copyright © cekfintech.id 2024